BENGKALIS – Pemilik akun facebook dengan nama Desi Aryati, Rabu, 26 Desember 2018 lalu, menyebarkan berita tentang kapal MV Mulia Kencana dan MV Ocean Express yang mengalami gelombang yang kuat di laut dan penumpang ketakutan menggunakan pelampung.
Diinformasikan kepada siapapun yang pernah mengetahui dan pernah membagikan berita di akun facebook mahasiswi kelahiran 26 Januari 1994, warga Teluk Pambang Kecamatan Bantan, ternyata informasi itu hoaks alias bohong.
Kepastian bahwa informasi tersebut hoaks disampaikan sendiri oleh Desi Aryati. Sebagaimana telah beredar luas di media sosial seperti di grup whatsapp (WA) Bengkalis Bersatu, pengakuan itu disampaikannya secara tertulis. Yaitu, melalui surat pernyataan.
Surat pernyataan tertanggal 29 Desember 2018, atau 3 hari setelah ia memposting informasi hoaks itu, ditandatangani Desi Aryati di atas materai Rp6.000.
Di grup WA Bengkalis Bersatu, surat pernyataan ini pertama kali dibagikan pada pukul 15.21 WIB oleh Ikes Pp. Sekitar 10 menit kemudian, pada pukul 15.31 WIB mendapat tanggapan dari Sukardi Ardi, "Jari punya pasal."
Sedangkan pada pukul 16.45 WIB, tsmiqbal45 memberikan tanggapan, "Nah buat lagi kabar hoax."
Sebelum tsmiqbal45, pada pukul 15.39 WIB, Arifin Ky menanggapinya dengan kalimat, “Hati2 memainkan media sosial, salah kaprah bisa jeruji menanti dg UU ITE.â€
Adapun bagian isi surat pernyataan Desi Aryati yang juga beredar di grup WA Bengkalis Bersatu itu adalah:
“Dengan ini menyatakan bahwa saya benar telah menyebarkan berita hoax (tidak benar) di media sosial facebook dengan nama akun facebook Desi Aryati pada tanggal 26 Desember 2018, pukul 19.14 WIB tentang kapal MV Mulia Kencana dan MV Ocean Express yang mengalami gelombang yang kuat di laut dan penumpang ketakutan menggunakan pelampung.â€
“Dengan ini saya mohon maaf kepada: 1. Perusahaan PT Jasa Sarana Citra Bestari (MV Mulia Kencana yang melayani penumpang Bengkalis-Melaka dan Bbengkalis-Muar. 2. Perusahaan PT Lautan Inti Mega (MV Ocean Express) yang melayani Bengkalis-Muar.â€
Saya tidak akan mengulanginya lagi. Seandainya saya melalukan lagi saya bersedia diambil tindakan yang berlaku ke atas saya.â€
Demikian surat pernyataan ini saya perbuat tanpa ada paksaan dari mana pun juga.â€
Selain melalui surat pernyataan, Desi Aryati juga menyampaikannya melalui video pendek yang berdurasi sekitar 29 detik.
Berikut pernyataan Desi Aryati dalam video dengan latar belakang dinding berwarna putih dan kumpulan sejumlah foto dengan figura warna hitam tersebut:
“Assalamualaikum Wr Wb. OK gaes! Nama saya Desi Aryati, dengan ini saya menyatakan minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat di Indonesia, bahkan di luar Negara, kepada PT Mulia Kencana, kepada PT Ocean Express juga, bahwa berita yang saya sebarkan di fb saya Desi Aryati pada tanggal 26 Desember 2018 ,pukul 19.14 WIB itu tidak benarâ€.
Terlepas dari permintaan maaf Desi Aryati tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah SYafri kembali mengingatkan untuk bijak menggunakan media sosial (Medsos). Tidak menyebar berita hoaks melalui medsos, karena bisa dijerat Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Pasalnya pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," jelas Johan, mengingatkan. #DISKOMINFOTIK.