Seperti Kenduri dan Ziarah Kubur: Penyebaran Covid-19 di Riau Meningkat, Gubri Larangan Lakukan Tradisi Jelang Ramadan

icon   Pada 30 Maret 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS – Gubernur Riau H Syamsuar, Senin, 30 Maret 2020, kembali mengeluarkan  Surat Edaran (SE) terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE Nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau itu berisi tentang antisipasi penyebabaran Covid-19 dalam menghadapi bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.

Dalam SE yang sudah tersebar luas di sejumlah media sosial dan grup layanan berbagi pesan seperti WhatsApp (WA), Gubri Syamsuar minta Bupati dan Wali Kota se-Riau mengawasi mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktivitas mudik atau pulang kampung.

“Dan tidak melakukan tradisi menjelang Ramadan, seperti kenduri, mandi balimau, serta ziarah kubur,” tulis mantan Bupati Siak ini dalam SE itu.

Dalam SE itu, Gubri Syamsuar juga minta Bupati dan Wali Kota se-Riau melarang adanya aktivitas buka puasa bersama, serta berkumpul bersama di sore hari menjelang waktu berbuka puasa bersama.

Klik di sini bila ingin mengetahui isi SE Gubri Nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tersebut. #DISKOMINFOTIK.