Percepat Pembentukan Perda RTRW, Pemkab Bengkalis Gelar Konsultasi Publik

icon   Pada 18 Maret 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis tahun 2020 2040 dan Kajian Lingkungan Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan dilaksanakan di meeting room, Surya Hotel Bengkalis, Rabu, 18 Maret 2020.
dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah H Heri Indra Putra yang juga Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bengkalis.

Selain sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan dinas terkait, hadir dalam forum ini, tiga orang anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Arianto, Zamzami dan Erwan.

Heri Indra Putra mengatakan, Forum konsultasi menjadi salah satu syarat dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW di tingkat provinsi sekaligus syarat untuk mendapatkan persetujuan substansi pada Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

"Kegiatan konsultasi publik RTRW dan KLHS ini sangat penting untuk kita laksanakan, karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian penyusunan rencana tata ruang wilayah," ungkapnya.

Heri menegaskan, Perda RTRW Kabupaten Bengkalis perlu disusun kembali dengan segera agar tidak menghambat pembangunan dan pelayanan investasi di Kabupaten Bengkalis.

Kepada peserta forum konsultasi, Heri berharap dapat menyampaikan permasalahan, menyampaikan saran dan masukan dalam penyusunan Ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis.

"Semoga forum ini dapat melahirkan berbagai pemikiran baru yang mampu menjadi jawaban dari berbagai problematika yang dihadapi daerah terkhusus dalam penataan ruang wilayah," harapnya.#DISKOMINFOTIK