Percepatan Penanganan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubri Beri Arahan Melalui Video Conference

icon   Pada 13 April 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS, PROKOPIM - Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY, mengikuti Video Conference arahan Gubernur Riau H. Syamsuar dalam rangka percepatan penanganan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Provinsi Riau sebagai upaya penanganan penyebaran Covid-19, Senin (13/4/2020), di Ruang Rapat Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis.

Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/250/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. 

Dengan ketentuan dan pembatasan tersebut Gubri meminta kepada seluruh Bupati/Walikota di Provinsi Riau untuk dapat segera mengambil keputusan dan langkah dalam pemberlakuan PSBB ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) semakin luas.

PSBB akan dilaksanakan apabila kebutuhan dasar bagi rakyat daerah tersebut telah terpenuhi, sarana prasarana kesehatan memadai, anggaran tersedia, operasionalisasi jaringan pengaman sosial dan keamanan bisa terjamin.

Gubri juga menginstruksikan agar memaksimalkan RT/RW untuk bekerja sama dalam melakukan penyuluhan. Pemerintah Provinsi Riau telah menyiapkan dana 100 juta rupiah per kelurahan untuk membantu kelurahan. 

Mengingat angka kasus positif Covid-19 di Pekanbaru terus meningkat, PSBB akan di atur dalam Perwako (Peraturan Walikota). Akan diberlakukan sanksi bagi yang melanggar, yaitu akan dimasukkan kurungan tiga bulan.

Kemudian, bagi warga kurang mampu di luar keluarga yang telah mendapatkan jaminan sosial kota, akan diberikan bantuan uang tunai Rp 300.000 perbulan per kepala keluarga (KK). Bantuan akan diberikan selama tiga bulan ke depan.

H Bustami HY mendukung instruksi dari Gubri dan diperkuat dengan surat edaran Kemenkes RI.

"Kami menilai langkah yang diambil pemerintah pusat sangat tepat sekali untuk memutuskan rantai menyebar luasnya wabah virus internasional ini. Negeri kita ini berbatasan langsung dengan negeri yang terinfeksi virus ini yakni negara Malaysia, semoga masyarakat bisa menerimanya untuk itu kami menghimbau kepada ASN Bengkalis untuk bahu membahu menyampaikan terkait peraturan PSBB dari Kemenkes RI ini," tuturnya.

Tampak hadir Ketua DPRD Khairul Umam, Kajari Nanik Kushartanti, Kapolres Sigit Adi, Dandim 0303/Bengkalis Lizardo Gumay, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Hj. Umi Kalsum, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Heri Indra Putra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yuhelmi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tajul Mudarris, Kepala Dinas Sosial Martini, Kepala Dinas Perhubungan Djoko Edy Imhar, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Muhammad Fadhli, Kepala Bagian Hukum Maryansyah Oemar.