BENGKALIS, PROKOPIM – Setelah melaksanakan Rapat Penanggulanan Covid-19 dan Penetapan Pemberlakuan PPKM berbasis mikro, Bupati Bengkalis Kasmarni, mengeluarkan Surat Edaran terkait Ketentuan Dan Persyaratan Perjalanan Orang Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah Dengan Menggunakan Moda Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.
Surat Edaran tersebut bernomor : 550/DISHUB/IV/2021/202 ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkalis, dan mulai berlaku sejak 21 April 2021.
Sebelumnya, pada website prokopim.bengkaliskab.go.id terdapat rilis berjudul “Terapkan PPKM, RoRo Tetap Beroperasi” yang menjelaskan bahwa untuk perjalanan dengan menggunakan jasa penyeberangan kapal RoRo harus menggunakan surat rekomendasi dari Desa, dan membawa Rapid Test antigen sebagai syaratnya, itu belum dilengkapi dengan keterangan penjelasan perjalanan RoRo yang mana.
Untuk itulah Surat Edaran Bupati Bengkalis menjelaskan bahwa, pelaku perjalanan penyeberangan laut khusus lintas penyeberangan Sungai Selari – Telaga Punggur Batam dan Sungai Selari – Tanjung Balai Karimun atau sebaliknya, wajib membawa Surat Keterangan tertulis dari Kepala Desa/Lurah/Rumah Sakit/Puskesmas dan dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik, serta hasil negatif Rapid Test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun untuk pelaku pekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga duka, keluarga sakit, ibu hamil dan kepentingan persalinan, wajib menunjukkan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.
Sedangkan untuk perjalanan orang dalam satu wilayah Kabupaten Bengkalis (antar kecamatan) wajib menunjukkan identitas diri KTP (Kabupaten Bengkalis) dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test RT-PCR/Rapid Test Antigen/Tes GeNose Covid-19 sebagai syarat perjalanan namun juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis.
Lalu untuk anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan Rapid Test. Namun ketika pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif Rapid Test, tetapi memiliki gejala, maka perjalananan tidak boleh dilanjutkan dan harus dilakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kemudian untuk pengguna jasa penyebrangan Dumai-Rupat yang merupakan kewenangan Provinsi Riau, tidak mesti membawa hasil negatif Rapid Test, cukup dengan menunjukkan Identitas Diri (Kabupaten Bengkalis) saja.
Meskipun demikian, pengguna jasa transportasi darat dan laut harus tetap menerapkan 3 (tiga) M, yakni memakai masker, menjaga darat, dan mencuci tangan.
Pengguna transportasi baik darat maupun laut, juga harus membatasi kapasitas penumpang, dan tetap mensterilisasi kendaraan dan menerapkan physical distancing.
Bupati Bengkalis berharap dengan Surat Edaran yang diterbitkan ini, masyarakat Kabupaten Bengkalis bisa memaklumi dan mentaatinya.
“Ini semua tujuannya untuk keselamatan dan kesehatan kita. Semoga dengan tindakan yang dibuat ini mampu menurunkan kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Amin Ya Rabbal ‘Alamin,” harap Kasmarni.