BENGKALIS - Rapat Koordinasi Daerah (Rakerda) Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bengkalis yang digelar selama satu hari, Selasa 26 Desember 2017 menghasilkan beberapa rekomandasi. Salah satunya, mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi memakmurkan masjid.
Dalam Rakerda yang mengusung tema “Optimalisasi peran DMI dalam memberdayakan masjid ini, dibuka Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Haholongan. Turut hadir dalam rakder tersebut, Sekretrais PW DMI Wilayah Riau Mizan Asnawi, Ketua Kerapatan Adat LAMR Bengkalis Zainudin, Ketua MUI Bengkalis, serta sejumlah ketua Organisasi Masyarakat Islam di Bengkalis.
Dikatakan Ketua DMI Kabupaten Bengkalis, Abi Bahrum, rekomendasi pembuatan regulasi yang ditujukan kepada umat Islam dinilai sangat penting. Agar umat Islam, di Negeri Junjungan ini dapat memakmurkan masjid.
“Bisa saja dalam bentuk peraturan daerah, atau peraturan bupati, atau himbauan maupun surat edaran, agar umat Islam untuk memakmurkan masjid, yakni shalat berjamaah di masjid,” ungkap anggota DPRD Bengkalis asal daerah pemilihan Mandau ini.
Abi Bahrum meminta dukungan dan kerjasama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis, LAMR Bengkalis dan Organisasi Islam untuk bersama-sama memakmurkan masjid dan turut serta mensukseskan program DMI.
“Kami segenap jajaran pengurus meminta dukungan dan bimbingannya agar semua program DMI bisa direalisasikan, sehingga masjid-masjid yang ada di Negeri Junjungan ini bisa dikelola dengan baik, serta jamaah yang ada di setiap lingkungan masjid bisa memakmurkannya,” harapnya.
Rekomendasi lain yang menjadi program kerja DMI Kabupaten Bengkalis pada tahun 2018 mendatang, yakni mengintensifkan dakwah ke desa-desa terpencil. DMI akan mengirimkan para mubaligh ke desa yang selama ini jarang tersentuh.
Kemudian, terkait dengan dukungan dan bantuan operasional terhadap keberadaan masjid. Abi Bahrum, mengusulkan agar Bupati Bengkalis Amril Mukminin membuat kebijakan dalam bentuk perda maupun perbup, sehingga pemerintah daerah bisa memberikan bantuan dana untuk operasional masjid. Mengingat sejak beberapa tahun belakangan ini, pengurus masjid sulit mendapatkan bantuan operasional dari pemerintah daerah.
“Kebijakan yang kami maksud, selagi tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sebab saat ini banyak rumah ibadah, khususnya masjid sulit untuk mendapatka bantuan dana dari pemerintah daerah,” ungkap Abi Bahrum.