PEKANBARU, HUMAS – “Pendidikan budaya antikorupsi harus diterapkan di setiap sekolah guna membentuk karakter siswa yang baik. Dan memberikan solusi inovatif terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional dan berbagai aspek kehidupan baik itu lingkungan pendidikan, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat dalam hal mengatasi korupsi dan dan etika politik yang kurang bersahaja sejak dini.”
Hal tersebut disampaikan oleh oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudiyanto mewakili Gubernur Riau saat membuka Workshop Penyusunan Peraturan Implementasi dan Diseminasi Pendidikan Antikorupsi Wilayah Provinsi Riau, bertempat di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (04/09/2019), pagi.
Dalam acara Workshop tersebut juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Kedeputian Bidang Pencegahan Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK RI Guntur Kesmeiyano.
Hadir mengikuti workshop Penyusunan Peraturan Implementasi dan Diseminasi Pendidikan Antikorupsi Wilayah Provinsi Riau dimaksud Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Maryansyah Oemar dan didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Edi Sakura.
Sementara itu Guntur Kesmeiyano dalam pemaparannya mengatakan bahwa rencana aksi implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi ini harus dilakukan secara bersama-sama.
“Harus ada komitmen daerah untuk menyusun dan mendistribusikan materi pembelajaran yang memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya anti korupsi disetiap jenjang pendidikan serta melakukan pendampingan pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan dan mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat.” Ujar Guntur
Lebih lanjut beliau menyampaikan, sebagaimana yang telah diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Derah diharapkan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang peyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan didaerahnya masing-masing, dan Rancangan Peraturan Bupati (RANPERBUP) tersebut harus mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
Tampak hadir pada kegiatan tersebut Plt. Kepala BPSDM Provinsi Riau Joni Irwan, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Eli Wardani, Kepala Dinas Pendidikan dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan Kepala Biro Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.