Permendagri Berubah, Bupati Amril Mukminin Ajukan Perubahan Perda Pilkades

icon   Pada 19 Juni 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS -- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa akan segera diubah.

Perubahan Perda tersebut dilakukan karena adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Bersamaan dengan penyampaian LKPj dan LPP APBD tahun 2018, Rancangan perubahan Perda tersebut, Selasa, 18 Juni 2019 disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.

Rancangan perubahan Perda dimaksud disampaikannya pada siding paripurna yang dihadiri 26 anggota DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD H Abdul Kadir.

Kata Bupati Amril Mukminin, ada beberapa aturan yang akan dilakukan (diajukan) perubahan. Yakni, Pertama, Pasal 4 ayat (1).

semula Pasal 4 ayat (1) berbunyi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat desa”, berubah menjadi: “Bupati membentuk panitia pemilihan di kabupaten yang ditetapkan dengan keputusan bupati”.

Kedua, ketentuan huruf G Pasal 23 dihapus. Semula huruf g Pasal 23 tersebut berbunyi: “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran”.

klausul tersebut dihapus.

Ketiga, Pasal 41 dilakukan penambahan satu ayat,  yang berbunyi: “Pengaturan tentang TPS khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati”.

Keempat, perubahan pada Pasal 46 terkait dengan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, pada Pasal 46 ayat (4) dan ayat (5)-nya dihapus dan dijadikan  satu ayat saja.

Adapun bunyi ayat tersebut adalah:”Pengaturan dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati”.

Kelima, diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 Bab, yaitu BAB VA dan 6 Pasal baru yakni Pasal 57a, Pasal 57b, Pasal 57c, Pasal 57d dan Pasal  57e. Aturan yang disisipkan adalah mengenai pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.

Keenam, Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi: “Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa diberhentikan dengan hormat oleh Bupati”. ##DISKOMINFOTIK