Permudah Melayani Masyarakat, BPPT Bengkalis Siapkan Pos Layanan di Duri

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :

18-April-2011

BENGKALIS- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Bengkalis, terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan sejalan guna mempercepat implementasi salah satu dari enam jaminan yang menjadi fokus kebijakan Bupati Bengkalis dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015.

Terhitung mulai Senin (18/4/11) hari ini, BPPT secara khusus telah membuka semacam pos pelayanan BPPT di Kecamatan Mandau yang menempati sebuah ruko di Jalan Hang Tuah Duri Kecamatan Mandau. Menurut Kepala BPPT H Abdul Hamid, pembukaan tempat pelayanan ini dimaksudkan memang untuk meningkatkan kualitas dan memperpendek jarak pelayanan perizinan kepada masyarakat. Terutama warga di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.

“Selama ini memang BPPT sudah memberikan pelayanan serupa. Namun tempat pelayanannya masih menempati salah satu ruangan di kantor camat Mandau. Saat ini kita sudah menyewa sebuah ruko di Jalan Hang Tuah Duri yang digunakan secara khususnya sebagai tempat pelayanan. Mulai Senin (18/4/11) pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan BPPT tidak lagi dilaksanakan di kantor camat seperti selama ini,” paparnya, Senin (18/4/11).

Ditambahkan Hamid, di tempat pelayanan itu pihaknya juga menyediakan informasi tentang standar operasional pelayanan (SOP). Karena itu, sebelum menerima pelayanan, Hamid meminta agar masyarakat mengetahui dan memahami terlebih dahulu SOP yang ada. Sehingga petugas yang ada dapat memberikan pelayanan secara maksimal. “Baik itu mengenai lama maupun besar biaya pelayanan sudah kita jelaskan secara transparan dalam SOP tersebut,” tegas Hamid.

Pada bagian lain Hamid menghimbau dalam pelaksanaan pelayanan yang diberikan BPPT, agar masyarakat yang langsung datang ke tempat pelayanan. Jangan menggunakan calo atau pihak lain. Sehingga apabila ada persyaratan atau administrasi yang diperlukan ternyata masih kurang atau salah, dapat langsung dijelaskan oleh staf BPPT. BPPT juga menjamin, lamanya waktu keluarnya izin yang diurus masyarakat sesuai dengan SOP.

“Jika memang dalam SOP tersebut paling lama izin keluar tujuh hari kerja, maka selambat-lambat tujuh hari kerja setelah segala persyaratan dinyatakan lengkap, izin tersebut akan diterbitkan,” terangnya.

Sementara itu, mengenai jenis perizinan yang saat ini kewenangan untuk mengeluarkan izin di BPPT. Ada 59 jenis, yakni 11 jenis menyangkut izin yang berkaitan dengan perhubungan, komunikasi dan informatika, 9 jenis bidang kesehatan, 3 jenis masalah cipta karya dan tata ruang. Kemudian, 2 jenis mengenai perikanan dan kelautan, 7 jenis berkenaan dengan perindustruian dan perdagangan serta 27 masalah izin di bidang kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga. Sedangkan izin-izin yang lain masih dikeluarkan dinas teknis terkait dan kewenangannya belum dilimpahkan ke BPPT.***(rls/dik)