BENGKALIS - Guna menyamakan persepsi dalam pengisian evaluasi rencana strategis (Renstra), Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Zahari Kantor Bappeda itu dibuka Sekretaris Bappeda, Rinto, Kamis 28 Januari 2021.
Dijelaskan Rinto, kegiatan ini mempedomani Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Selain itu, sambung Rinto, kegiatan evaluasi ini dikarenakan Rencana Pembangunan Jangka Mengenah Daerah (RPJMD) 2016-2020 yang merupakan penjabaran dari visi misi serta program kepala daerah sebelumnya sudah berakhir.
"Untuk itu kami mengharapkan kepada peserta sosialiasi agar secepatnya mengisi form evaluasi Renstra dimaksud," ujarnya.
Sementara itu, selaku narasumber Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda, Diyana Eksadharma menyebutkan seluruh Perangkat Daerah wajib mengisi formulir E.80 lampiran Permedagri Nomor 86 Tahun 2017.
"Kemudian, sebagai bentuk pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan renstra, Perangkat Daerah melaporkan hasilnya kepada Bupati Bengkalis melalui Bappeda," papar Diyana. #DISKOMINFOTIK