BENGKALIS – Selain safety (aman) dan dilindungi undang-undang, penggunaan sertifikat elektronik atau tandatangan digital yang tersertifikasi, juga dapat mewujudkan pelayanan yang baik, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, penggunaan tandatangan digital tersebut dapat memotong waktu pengurusan perizinan menjadi lebih singkat.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin berharap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), segera menggunakan sertifikat elektronik dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.
“Meskipun mungkin belum untuk semua perizinan, tapi kami sudah intruksikan Kepala DPMPSP untuk mengimplementasikannya di tahun 2019 ini,†jelas Bupati Amril, belum lama ini.
Sesuai harapan Bupati Amril, Kepala DPMPSP Basuki Rakhmad menjelaskan, berbagai tahapan untuk itu sudah dilakukan.
Tahap tersebut, imbuhnya, sudah sampai pada permintaan analisis kebutuhan dan asistensi teknis layanan sertifikat elektronik kepada Tim BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
“Guna analisis kebutuhan dan asistensi tersebut, Rabu besok (6 Januari 2019), bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), kita akan ke BSrE BSSN di Jakarta,†jelas Basuki, Selasa, 5 Februari 2019.
Masih menurut Basuki, pihaknya ke BSrE didampingi Diskominfotik. Karena sesuai tugas pokok dan fungsinya Perangkat Daerah ini merupakan leadsing sektor dalam penerapan sertifikat elektronik.
“Karena Diskominfotik yang akan menjadi registration authority sebagai perpanjangan tangan BSRE, untuk memberikan keabsahan penggunaan sertifikat elektronik tersebut dalam sistem atau aplikasi digital yang dibuat DPMPSP,†papar Basuki.
Mantan Camat Mandau ini menambahkan, nantinya tandatangan digital yang tersertifikasi yang diusulkan ke BSrE itu digunakan untuk aplikasi e-Pinter DPMPSP.
“E-Pinter merupakan aplikasi elektronik pelayanan perizinan terpadu di DPMPSP. Untuk semua perizinan di DPMPSP yang dilayani melalui e-Pinter,†terang Basuki.
Dia menjelaskan, pejabat DPMPSP yang ke BSrE besok adalah Sekretaris DPMPSP Rafiardhi Ikhsan bersama Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan Hj Eldawati, seorang Pejabat Pengawas dari DPMPSP serta dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis.
Kabid Statistik dan Persandian
Terpisah, Kepala Diskominfotik Johansyah Syafri membenarkan jika besok Diskominfotik bersama DPMPSP dan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis akan ke BSrE BSSN di Jakarta.
Johan mengatakan, pejabat dari Diskominfotik yang ditugaskan adalah Kepala Bidang Statistik dan Persandian Ediyarsyah, Kepala Seksi Persandian Indra, serta seorang staf di Seksi Persandian, Adi Karsono.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi, Diskominfotik sepenuhnya akan membantu agar penggunaan tandatangan digital yang tersertifikasi pada e-Pinter DPMPSP dapat segera terwujud,†janji Johan.
Ditambahkannya, setelah analisis kebutuhan dan asistensi, masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui sebelum penerbitan sertifikat elektronik oleh BSrE.
“Yakni, permohonan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS)ke Sekretaris Utama BSrE. Lalu, penandantangangan PKS antara BSrE BSSN Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Setelah itu baru diterbitkan serrtifikat elektronik,†tutup Johan. #DISKOMINFOTIK