BENGKALIS – Sebagaimana diamanaktan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa berkewajiban melakukan Pengelolaan terhadap Aset Desa.
Amanat serupa juga termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Menindaklanjuti amanat itu dan untuk peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa, khususnya para pengurus aset desa, seluruh Kepala Urusan (Kaur) Umum dari 136 desa di Kabupaten Bengkalis mengikuti pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES (Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa).
Bertempat di aula Horison Hotel Bengkalis, pelatihan yang akan berlangsung hingga 24 Maret mendatang, Kamis malam, 21 Maret 2019, dibuka secara resmi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Asnurial.
Asnurial mengatakan, pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman, terutama Kaur Umum Pemerintahan Desa dalam melakukan pengelolaan aset di desa masing-masing.
"""Selain itu, untuk peningkatkan dan penyelarasan pemahaman bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik ke depan, khususnya melalui pengelolaan aset desa yang baik dan benar," jelasnya.
Ditambahkannya, melalui pelatihan ini, seluruh desa di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini diharapkan dapat melakukan inventarisasi aset desa secara lengkap dan akurat.
"""Dapat mengelola aset desa secara akuntabel dan berdayaguna, sehingga dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Karena, akuntabilitas transparansi pengelolaan aset desa sangat penting dan turut menentukan kemajuan sebuah desa," imbuh mantan Camat Bantan ini.
Masih kata Asnurial, narasumber kegiatan pelatihan untuk 136 Kaur Umum tersebut dari langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"""Menurut narasumber Kemendagri tersebut, Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertama di Provinsi Riau yang melaksanakan pelatihan pengelolaan aset desa berbasis aplikasi SIPADES," kutip Asnurial.
Tujuan Aplikasi SIPADES
SIPADES merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa yang amanatkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.
Aplikasi SIPADES mulai dibangun sejak tahun 2016 dan dikembangkan di tahun 2017, serta siap di implementasikan mulai Tahun 2018.
Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa.
Kemudian, untuk menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa.
Serta, untuk mempermudah Kepala Desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.
"""Seluruh desa di Kabupaten Bengkalis siap mengimplementasikan aplikasi SIPADES ini," pungkas Asnurial. #DISEKOMINFOTIK