Pertama di Riau, Pemkab Bengkalis Berikan Anugerah BTA

icon   Pada 8 Desember 2022 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pertama kali di Provinsi Riau. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis akan memberikan anugerah Bengkalis Transparansi Award (BTA) tahun 2022 kepada Badan Publik yang dinilai aktif memberikan pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi publik. 

“Anugerah BTA tahun 2022, merupakan bentuk apresiasi Bupati Bengkalis ibu Kasmarni kepada Perangkat Daerah maupun Pemerintah Desa yang komitmen mendukung amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Hendrik Dwi Yatmoko, Kamis 8 Desember 2022. 

Dikatakan Hendrik, beberapa tahun belakangan ini, Kabupaten Bengkalis telah dinobatkan sebagai daerah informatif dan transparan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau. Julukan sebagai daerah informatif ini, tentu tidak lepas dari kerja keras dan semangat seluruh perangkat daerah (badan publik) yang menjadi pilar penguat mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang informatif. 

Atas dasar itu menurut Hendrik, makanya mulai tahun ini Pemkab Bengkalis melalui Diskominfotik menyelenggarakan anugerah BTA. Tahapan pemberian anugerah BTA, melalui penilaian yang melibatkan tim dari Komisi Informasi Provinsi Riau. 

Sebelumnya, Diskominfotik mengirimkan SAQ (self assesment quesioner) kepada badan publik perangkat daerah dan pemerintah desa. Kemudian SAQ diisi dan dikembalikan. Dari formulir yang dikembalikan, lantas tim penilai dari KI Riau dan Diskominfotik, melakukan visitasi ke badan publik terkait. 

“Tujuan dari visitasi itu, untuk mencocokakn kesusaian antara SAQ yang diisi dengan fakta di lapangan. Dari hasil itu, lantas tim merumuskan badan publik mana saja yang layak naik panggung dinobatkan sebagai yang terbaik,” jelas mantan Camat Bantan ini. 

Anugerah BTA ini akan dibagi dalam dua kategori, yakni kategori diberikan kepada perangkat daerah dan kategori pemerintah desa yang dinilai aktif dan terbaik dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Hendrik memberikan apresiasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) utama maupun PPID Pembantu yang komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. 

“Kita berharap melalui penghargaan dan anugerah BTA menjadi motivasi dan komitmen dalam mewujudkan daerah informatif, sehingga Kabupaten Bengkalis semakin bermarwah, maju dan sejahtera. Tak lupa juga kami mengucapkan terima kasih kepada tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Riau, yang telah meluangkan waktu, pikiran dan tenaga sehingga terselenggara BTA,” ujar  Hendrik. #DISKOMINFOTIK