BENGKALIS , PROKOPIM – Rakor ini merupakan upaya kita dalam menginventarisasi dan mengantisipasi cegah dini dalam mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban daerah, melakukan identifikasi kondisi sosial politik serta mewaspadai kemungkinan timbulnya tindakan destruktif ancaman, gangguan, tantangan serta permasalahan-permasalahan lainnya yang dapat menghambat proses pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY saat membuka acara Rapat Koordinasi Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2020. Rabu (16/09/2020) bertempat di Ruang Hangtuah Kantor Bupati.
Tampak Hadir dalam rakor tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kajari diwakili Kasi Intel Nico Fernando Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Danposal Bengkalis Tomi Nurrohman, Kemeng diwakili Kepala Seksi Penyelenggara Urusan Haji dan Umrah H. Rusli dan Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Hj Umi Kalsum serta Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 440/5113/sj tentang pelaksanaan rakor penegakan hukum protokol kesehatan di daerah.” Ujar H.Bustami.HY
Pelaksanaan pilkada ini sambung H. Bustami secara kelembagaan merupakan tugas pokok dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bengkalis. namun secara tanggung jawab, kita semua termasuk Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Perangkat Daerah, para paslon, partai politik, simpatisan dan pihak-pihak terkait lainnya, juga memiliki tanggung jawab untuk menyukseskan perhelatan akbar ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing dengan tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap kepada KPU , Bawaslu dan para Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, untuk benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pilkada, menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mematuhi protokol kesehatan, karena ada sanksi bagi yang melanggarnya. hal ini perlu kami ingatkan karena kasus masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid 19 dari waktu ke waktu cenderang meningkat", harapnya.
Lanjut H. Bustami lagi, mulai tanggal 26 September sampai 5 desember 2020, akan ada tahapan masa kampanye bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, perlu di waspadai yaitu potensi ramainya pendukung yang hadir di lokasi dan luar lokasi kampanye, sehingga dapat menimbulkan kerumunan yang rawan dan berpotensi terjadinya penyebaran covid 19. begitu pula pada rapat debat public/terbuka, agar tidak berkerumun mengumpulkan masa dalam jumlah yang besar dan harus ada upaya penegakan hukum disiplin mematuhi protokol kesehatan tersebut.
“Untuk itu kepada KPU dan Bawaslu diharapkan terus mendorong kepada pasangan calon untuk menandatangi fakta integritas demi mewujudkan pilkada yang demokratis, berintegritas, sehat, bermarwah dan bermartabat, serta kondusif”. Pungkas Bustami