BENGKALIS – Atas usul Gubernur Riau, Menteri Kesehatan (Menkes) sudah mengeluarkan keputusan tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 kabupaten/kota di Riau.
Penerapan PSBB itu merupakan salah satu upaya untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Riau.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.
Bila PSBB di 5 daerah dimluai, sejauh ini belum ada informasi pasti. Yakni, harus menunggu terbitnya Peraturan dan Keputusan Gubernur Riau.
Terkait juga bakal dilaksanakan PSBB di Kabupaten Bengkalis, Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY minta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, agar mensosialisasikannya kepada masyarakat.
“Menkes sudah terbitkan keputusan. Kita masih menunggu Peraturan Gubernur untuk menerbitkan Peraturan Bupati Bengkalis gunak penerapan PSBB. Seluruh ASN harus dapat mensosialiasikan PSBB dengan baik dan benar kepada masyarakat” ajak H Bustami HY, Rabu, 13 Mei 2019.
Sekretaris Daerah Bengkalis ini menyampaikan harapannya itu mengikuti kegiatan penyerahan bantuan masjid, kaum duafa dan santunan anak yatim di Gedung Medang Perkasa, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara. #DISKOMINFOTIK