BENGKALIS, PROKOPIM - Plh. Bupati Bengkalis Bustami HY mengikuti Video Conference bersama Gubernur Riau Syamsuar, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Sekda Provinsi Riau H. Yan Prana Jaya Indra Rasyid dan Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau terkait Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau termasuk Kabupaten Bengkalis, bertempat di Ruang Rapat Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis, Kamis (14/05/2020).
Dalam arahannya Gubernur Riau H. Syamsuar menyampaikan Trend Covid-19 di Riau naik disebabkan oleh pulangnya anak pesantren klaster Magetan.
"Hari ini kami mendapat laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis atas apa yang terjadi dengan tenaga medis di Puskesmas Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil yang bersumber dari adanya klaster Magetan sehingga 34 Tenaga Kesehatan sekarang harus di rujuk ke Bengkalis untuk mendapatkan pemeriksaan swab. Mudah-mudahan tidak ada yang positif Covid-19," Ujar Gubernur.
Karena lanjut Gubernur Riau dari 58 Tenaga Medis di Puskesmas Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil yang dilakukan rapid test sebanyak 34 hasilnya reaktif, ini hendaknya menjadi pelajaran untuk Kabupaten/Kota lainnya agar tidak terjadi lagi terutama di tempat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas maupun rumah sakit di daerah kita.
Gubernur Riau juga mengatakan pada kesempatan ini kami sampaikan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Kami juga telah menyiapkan Peraturan Gubernurnya nanti juga dapat ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati dan Peraturan Walikotanya.
“Tindak lanjut Pergub tersebut agar kiranya dari Kabupaten/Kota ada masukan-masukan dan penyesuaian sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga dalam pasal-pasal Pergub tersebut adanya diskresi dari Kabupaten Kota sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya dan semuanya kami serahkan kepada masing-masing Kabupaten/Kota,” jelas Syamsuar.
Selanjutnya untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri sambung H. Syamsuar, kami serahkan sepenuhnya kepada Bupati dan Walikota masing-masing untuk bermusyawarah dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mencari solusi yang baik agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
Ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini adalah melakukan PSBB, hak dan kewajiban pemenuhan kebutuhan penduduk selama PSBB, sumberdaya Covid-19, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, Pendanaan serta sanksi. Dalam Pasal 2 ayat 4 adalah pembatasan aktifitas yaitu PSBB meliputi tidak ada kegitan sekolah atau belajar mengajar, aktifitas berkerja di tempat kerja, kegiatan agama di rumah ibadah, berkegiatan di tempat fasilitas umum seperti pasar, terminal dan lain-lain, kegiatan sosial budaya, berjarak saat bertransportasi, tempat hiburan dan wisata.
Selanjutnya yang dikecualikan dalam PSBB seluruh kantor instansi pemerintah, pelaksanaan proyek strategis nasional, BUMN dan BUMD, pelaku usaha yang bergerak pada pada sektor kesehatan, bahan pangan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, industri strategis, perkebunan, industri dan pelayanan dasar fasilitas publik dan industri objek vital nasional dan kebutuhan sehari-hari, organisasi kemasyarakatan lokal dan Internasional yang bergerak pada sektor bencana dan sosial.
Menanggapi hal di atas, Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami, HY menyampaikan kepada Gubernur Riau melalui vidcon tersebut bahwa Kabupaten Bengkalis telah menindaklanjuti Keputusan Menkes RI dengan ditetapkannya Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu daerah yang ditetapkan PSBB dengan melakukan rapat bersama Forkopimda dan Perangkat Daerah terkait lainnya kemaren malam (Rabu malam,13/05/2020).
"Untuk Draft Perbup, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyiapkannya meskipun nantinya harus kami sesuaikan dengan Peraturan Gubernur Riau. Saat ini kami sedang melakukan persiapan-persiapan untuk pelaksanan PSBB tersebut," Ucap H.Bustami.
Bahkan sambung H.Bustami, sebagian aturan PSBB sudah kita lakukan sejak awal diantaranya seperti meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, pembatasan kegiatan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, kemudian kebiasaan masyarakat yang kental di Bengkalis telah bersedia untuk tidak melakukan seperti ziarah kubur dan festival lampu colok.
"Terkait pengawasan di pintu masuk Kabupaten Bengkalis saat ini, Kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah mendirikan sebanyak sembilan posko check point yang sudah beroperasi sejak bulan Maret lalu diantaranya di Kecamatan Bathin Solapan, Kecamatan Siak Kecil, Bandar Laksamana, Rupat, Rupat Utara, Bengkalis dan Bantan,” kata Bustami.
Tampak hadir Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles, Kadis Sosial Hj. Martini dan Kepala Pelaksana BPBD Bengkalis Tajul Mudarris.