Plh Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Tahun Anggaran 2019

icon   Pada 28 Juli 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS - Pelaksana harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019, Selasa 28 Juli 2020, di ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Bengkalis.

Rapat paripurna penyampaian Ranperda itu, dihadiri 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam.

Bustami mengatakan, Pendapatan  daerah sebagaimana diamatkan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pendapatan asli daerah dana perimbangan, dan lain-lainnya.

Pendapatan daerah tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar 3,901 triliun rupiah lebih dan terealisasi sebesar 3,774 triliun rupiah lebih. Anggaran pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar 429,370 milyar rupiah lebih dan pendapatan transfer 3,385 triliun rupiah lebih.

Sementara realisasi pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar 226,245 milyar rupiah lebih, atau mencapai 52,69 persen dari target. Pendapatan transfer sebesar 3,463 triliun rupiah lebih atau mencapai target 102,28 persen dari target.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2019, belanja dan transfer daerah telah dianggarkan sebesar 4,064 triliun rupiah lebih dengan realisasi sebesar 3,757 triliun lebih. Anggaran belanja daerah terdiri dari  belanja operasi sebesar 2,374  triliun rupiah lebih atau 58,41 persen dari total belanja.

Belanja modal dialokasikan sebesar 1.217 triliun rupiah lebih atau 29,95 persen dari total belanja sedangkan belanja tidak terduga sebesar 722 juta rupiah lebih atau 0,017 persen dari total belanja serta transfer 472,164 milyar rupiah lebih atau 11,61 persen dari total belanja.

Dari jumlah yang telah dialokasikan tersebut, sampai merakhirnya tahun anggaran 2019 untuk belanja operasi terealisasi sebesar 2, 191 triliun rupiah lebih atau 92,31 persen belanja modal terealisasi sebesar 1.108 triliun rupiah lebih, atau 91,01  persen dari anggaran belanja modal yang disediakan.

Dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah, maka semua dapat menggunakan SILPA dan menuangkan dalam berbagi program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhannya.

“Kami berharap semoga setelah disampaikan gambaran umum Ranperda Kabupaten Bengkalis tentang pertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah  Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat segera ditetapkan menjadi perda,"ujar Sekda.#DISKOMINFOTIK