BENGKALIS, PROKOPIM - Kepada saudara Syafrudin (Kepala Desa Tasik Serai Barat) yang baru dilantik, kami ingatkan, di antara kewajiban saudara sebagai Kepala Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
Perlu kami ingatkan juga, saudara Kepala Desa tidak dibenarkan melakukan pencopotan perangkat desa tanpa melalui regulasi yang ada. pahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta perubahannya dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Pergantian dan mutasi perangkat harus melalui rekomendasi pihak Kecamatan.
Ungkapan tersebut ditegaskan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY dalam arahannya pada acara pelantikan Kepala Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau Masa Bhakti 2017-2023, Senin (27/7/2020), di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.
“Saudara harus dapat menjadi sosok seorang pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat. Ingat, pemimpin adalah pelayan masyarakat, kita wajib melayani kepentingan masyarakat secara profesional, cepat, fleksibel, transparan dan akuntabel”, ungkap Bustami.
Terkait pengelolaan keuangan desa sambung Bustami, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini penting diketahui karena desa pada saat ini memiliki anggaran yang cukup besar, sehingga perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian dan penuh tanggung jawab.
“Dalam waktu dekat, Desa Tasik Serai Barat juga akan segera melakukan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Masa Bhakti 2020-2026, Serta penyaluran BLT-DD tahap IV, oleh karenanya Kepala Desa segera fasilitasi proses pemilihan BPD tersebut dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang BPD”, ungkap Bustami.
Kepada Bapak Ruslan.J selaku Kepala Desa Tasik Serai Barat defenitif sebelumnya, kami menyampaikan penghargaan atas jasa, pengabdian dan pengertian dalam melaksanakan tugas saudara selama menjabat sebagai Kepala Desa definitif.
"Semoga Allah SWT Senantiasa memberikan kemudahan petunjuk dan kekuatan lahir batin terhadap usaha luhur saudara selama ini", Pungkas Bustami.