BENGKALIS, PROKOPIM – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY pimpin Apel Patroli dan Pengawasan Tim Gugus Tugas Covid-19 dalam Penerapan PSBB di Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/5/2020), di Lapangan Tugu Bengkalis, Jl. A Yani.
Dalam pelaksanaan apel tersebut dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay, Kalaksa BPBD Bengkalis yang juga menjabat sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Bengkalis H Tajul Mudaris, Kepala Dinas Kesehatan dr. Ersan Saputra, Kepala Dinas Perhubungan Djoko Edy Imhar, serta peserta apel tim gugus tugas Covid-19 TNI, Polri, Satpol-PP, Dishub dan BPBD Kabupaten Bengkalis.
Dalam arahannya Bustami mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan saat ini di Kabupaten Bengkalis, sesuai dengan Kemenkes RI Nomor: HK.01.07/MENKES/308/2020, yang menyatakan PSBB diberlakukan selama masa inkubasi 14 hari. Bupati meminta kepada semua pihak terkait, agar selama pelaksanaan PSBB, dapat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Jika dalam pelaksanaan tugas dilapangan ada yang tidak sesuai dengan aturan PSBB yang berlaku, maka harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta melakukan pengamanan sepanjang jalan dan perbatasan sesuai dengan protap PSBB, kita menginginkan PSBB di Kabupaten Bengkalis cukup satu kali saja dilaksanakan”, ucap Bustami.
Usai menggelar apel patroli dan pengawasan tim gugus tugas Covid-19 di Kabupaten Bengkalis Plh. Bupati Bengkalis beserta rombongan langsung melaksanakan patroli, Dengan sasaran Tempat-tempat perbelanjaan, Kedai-kedai makanan serta tempat-tempat yang dilihat terdapat banyak masyarakat yang berkumpul.