PEKANBARU, PROKOPIM - Plt. Bupati Bengkalis H.Muhammad menghadiri acara Rapat Koordinasi Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau Tahun 2020, bertempat di Balai Pauh Janggi Jl. Diponegoro Pekanbaru, Selasa (11/02/2020) malam.
Dalam sambutannya Gubernur Riau menyampaikan bahwa penetapan status siaga darurat karhutla Provinsi Riau ini merupakan tindaklanjut atas arahan Presiden Joko Widodo saat Rakor terkait Karhutla di Istana Negara pekan lalu. Dalam Rakor yang dihadiri oleh sejumlah Gubernur serta Bupati/Walikota dari daerah yang rawan Karhutla itu Presiden meminta kepada daerah agar melakukan pencegahan lebih awal sebelum terjadi kebakaran lahan yang lebih besar lagi.
"Sesuai dengan arahan Presiden, kita diminta melakukan pencegahan sedini mungkin agar pencegahan bisa lebih maksimal lagi dilakukan, dan dapat dilakukan secara preventif," ucap Syamsuar.
Lebih lanjut Mantan Bupati Siak tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini ada 3 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan status siaga darurat karhutla yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak dan Kota Dumai.
"Dengan telah ditetapkannya 3 daerah 2 Kabupaten dan 1 Kota tersebut telah memenuhi syarat untuk Provinsi Riau bisa menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan," ujar Syamsuar.
Untuk status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau lanjut Gubernur Riau ditetapkan mulai dari 11 Februari 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 dengan upaya mengaktifkan kembali seluruh posko karhutla di Provinsi dan Kabupaten Kota.
"Pemerintah Daerah, TNI/POLRI, Perusahaan, Aktifis Lingkungan, Forum Rektor, KlHK, BRG, BMKG, Manggala Agni dan elemen lainnya harus tetap dan terus bersinergi untuk meminimalisir terjadinya karhutla sehingga harapan kita Riau bebas asap tahun 2020 dapat diwujudkan," Harap Syamsuar.
Sementara itu Plt. Bupati Bengkalis H.Muhammad usai rakor menyampaikan bahwa Kabupaten Bengkalis sebagai daerah status siaga darurat bencana karhutla telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 86/KPTS/I/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.
"Penetapan status siaga darurat karhutla ini penting sebagai antisipasi agar bencana kabut asap sejak dini dapat kita atasi mengingat akibat karhutla itu sendiri dapat mengganggu aktifitas perekonomian dan pembangunan serta membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Muhammad.
Adapun lama waktu penetapan status siaga darurat karhutla di Kabupaten Bengkalis sesuai Keputusan Bupati Bengkalis sambung Plt. Bupati Bengkalis selama 192 hari terhitung 22 Januari 2020 sampai 31 Juli 2020.
Dalam kesempatan yang sama, Kalaksa BPBD Kabupaten Bengkalis H.Tajul Mudarris yang ikut mendampingi Plt Bupati Bengkalis menyampaikan bahwa terhitung sejak Januari 2020 sudah terdeteksi titik api sebanyak 30 titik hotspot dengan luas lahan terbakar sebanyak 60,90 Hektar.
Hadir dalam rakor tersebut Sekretaris Utama BPBD Pusat Hermansyah, Wakil Gubernur Riau H. Edi Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Brigjen TNI Mohammad Fadjar, Kajati Riau Dr.Mia Amiati, Danlanud Pekanbaru Marsma TNI Ronny Irianto Moningka dan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
Tampak juga Bupati Kampar Catur Sugeng, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Wakil Bupati Meranti H.Said Hasyim, Plt. Sekda Siak Jamaludin, Pejabat KLHK, BMKG, BRG, Perusahaan, Forum Rektor undangan lainnya.