Perda RTRW dan RDTR Rupat dan Sekitarnya Ditargetkan Selesai Bulan Mei, Plt Bupati Muhammad: Pulau Rupat Termasuk Dalam Kriteria Delineasi RDTR

icon   Pada 24 Februari 2020 Bagikan ke :

JAKARTA – Direktur  Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki menjelaskan, 57 daerah ditetapkan Pemerintah sebagai kawasan untuk meningkatkan investasi sebesar 70 persen.

“Untuk itu, bagi daerah yang belum, akhir Mei 2020 ini, baik itu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah harus dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya, mengingatkan.

Harapan itu disampaikan Kamarzuki ketika memberikan sambutan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral pembahasan RDTR 7 kabupaten/kota, Senin, 24 Februari 2020.

Ke-7 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak dan Kota Dumai (Provinsi Riau), serta Kabupaten Batu Bara (Sumatera Utara) dan Kabupaten Berau (Kalimantan Timur).

Rakor Lintas Sektor yang juga diikuti Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi itu dilaksanakan di Ballroom 2 Lantai III Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta.

Kawasan Rupat

Sebagaimana Kepala Daerah lain, pada kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis yang juga Wakil Bupati Bengkalis memaparkan RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Rupat dan Sekitarnya.

Dikatakan Plt Bupati H Muhammad, bagi Kabupaten Bengkalis, pulau Rupat khususnya Rupat Utara memiliki pontensi untuk investasi bagi Kabupaten Bengkalis.

"Pulau Rupat termasuk dalam kriteria delineasi RDTR dalam mendukung Online Single Submission (OSS). Pulau Rupat juga sudah masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional,” jelasnya.

Masih menurut mantan Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Riau ini, delineasi kawasan perencanaan BWP Rupat dan sekitarnya itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 392/KPTS/IX/2019.

Keputusan Bupati Bengkalis tertanggal 24 September 2019 berisi tentang penetapan Delineasi BWP Rupat dan Sekitarnya Di Kabupaten Bengkalis.

“Luasnya 6.627,2 hektar melipui Desa Teluk Rhu, Tanjung Punak, Kadur dan Puteri Sembilan (Kecamatan Rupat Utara), dan Makeruh serta Sungai Cingam (Rupat),” rinci Plt Bupati H Muhammad.

Plt Bupati H Muhammad juga menegaskan, dia sudah menugaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja terkait untuk menggesa penyelesaian RTRW dan RDTR Rupat dan Sekitarnya.

“Sesuai batas waktu, target kita pada Mei 2020 ini, baik itu Rancangan Perda RTRW maupun RDTR Rupat dan Sekitarnya sudah dapat disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Selain Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bengkalis Bengkalis, ikut mendampingi Plt Bupati H Muhammad mengikuti Rakor Lintas Sektor tersebut.

Sesuai undangan dari Dirjen Tata Ruang, dari jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pejabat yang ikut mendampingi Plt Bupati Muhammad mengikuti Rakor tersebut, diantaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga Pelaksana Harian Sekretaris Daerah H Heri Indra Putra.

Lalu, Plt Kadis PUPR Ardiansyah, Kepala Bappeda Hadi Prasetyo, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Basuki Rakhmad, Kadis Pertanian H Tarmizi, Kadis Perikanan H Herliawan, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Kadis Perhubungan Djoko Edy Imhar, dan Kadis Lingkungan Hidup H Arman AA.

Kemudian, Kadis Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Gendraya Rohaini, Kabag Hukum Maryansyah Oemar, Kalaksa BPBD H Tajul Mudarris, Direktur PDAM Tirta Terubuk Jufrizal, H Alfakhrurrazy, dan Kabag Prokopim Muhammad Fadli, Camat Rupat Utara Agus Sofyan, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Sugeng Santoso.#DISKOMINFOTIK