BENGKALIS – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis Ersan Saputra menegaskan, akreditasi pelayanan di RSUD Bengkalis tidak turun.
Klarifikasi ini disampaikannya terkait adanya rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diekspos di media sosial sejak beberapa hari lalu yang mengatakan kelas pelayanan di RSUD Bengkalis turun dari B ke C.
“Yang turun kelas dari B ke C itu klaim BPJS Kesehatan. Sedangakan pelayanan kami tidak turun, karena Akreditasi RSUD Bengkalis masih paripurna hingga beberapa tahun ke depan,” jelasnya.
Ersan Saputra menjelaskan hal itu kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers, Kamis, 15 Agustus 2019.
Ikut mendampingi Ersan dalam konferensi pers yang ditaja di ruang rapat lantai IV (ruang pertemuan Bougenville) RSUD Bengkalis itu Kabag Tata Usaha Eka Heriyanti dan Kasi Sarana Medis Muhammad Haris.
Katanya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan Dumai terkait rekomendasi turun kelas dari B ke C untuk klaim BPJS Kesehatan tersebut.
Masih menurut Kadis Kesehatan Kabupaten Bengkalis ini, yang mengalami penurunan klas klaim BJS Kesehatan bukan hanya RSUD Bengkalis.
“Melainkan hampir seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia juga mengalami hal tersebut,” imbuhnya.
Ditambahkannya, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pasien (masyarakat).
“Walaupun nantinya kelas RSUD Bengkalis menjadi C, namun pelayan kami masih tetap paripurna alias kelas B ,” paparnya.
Masih menurut Ersan, turunnya kelas tersebut tidak serta merta. Tapi melalui beberapa tahapan.
“RSUD masih bisa melakukan banding atau sanggahan kepada Kemenkes dengan kurun waktu selama 6 bulan,” tutupnya.
Kronologis Reviu Kelas RSUD Bengkalis
Secara tertulis pihak RSUD Bengkalis juga memberikan ‘Kronologis Reviu Kelas RSUD Bengkalis’.
Berikut ‘Kronologis Reviu Kelas RSUD Bengkalis’ tersebut yang diterima Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis secara lengkap:
Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.04.01/I/2963/2019, tanggal 15 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit, bahwa sebanyak 615 Rumah Sakit Umum dan Khusus berdasarkan Provinsi dan 283 Rumah Sakit Khusus memberikan pelayanan umum di luar kekhususannya yang direkomendasikan penyesuaian kelas rumah sakit.
Beberapa hal yang dapat disampaikan terkait dengan penilaian reviu kelas sebagai berikut:
Pertama, RSUD Bengkalis bukanlah satu-satunya rumah sakit di Indonesia yang mendapatkan rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit.
Kedua, rekomendasi penetapan kelas rumah sakit ini dijadikan sebagai dasar perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit untuk pembayaran INA-CBG’S, yang mana INA-CBG’S ini untuk menetapkan tarif setiap tindakan yang diberikan tenaga medis di rumah sakit.
Ketiga, instrument penilaian reviu rumah sakit yaitu sumber daya manusia kesehatan berupak Aplikasi RS Online dan Aplikasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (ASPAK). Berdasarkan data pada ASPAK, RSUD Bengkalis memperoleh nilai sebesar 74,82% dari standar 60%. Sedangkan sumber daya manusia (SDM), RSUD Bengkalis yang dilihat dari ketersediaan dokter sub spesialis, spesialis dan dokter gigi spesialis, nilai RSUD bengkalis 64,8% dari standar 75%.
Keempat, dalam rangka memenuhi SDM tersebut RSUD Bengkalis sudah melakukan MoU dengan RSUD Arifin Achmad dan RSUD Mandau dan kita telah memenuhi secara bertahap.
Kelima, upaya pemenuhan dokter sub spesialis di RSUD Bengkalis menghadapi beberapa hambatan dikarenakan secara geografis RSUD Bengkalis merupakan satu-satunya rumah sakit yang ada di pulau Bengkalis, sehingga dokter sub spesialis kurang tertarik untuk ke Bengkalis, karena mereka tidak bisa menggunakan 3 (tiga) SIP (Surat Izin Praktik) yang mereka miliki. Sementara jika mereka bekerja di tempat yang memiliki lebih dari 1 (satu) rumah sakit, mereka bisa menggunakan semua SIP yang dimiliki.
Keenam, RSUD Bengkalis telah mengajukan keberatan penetapan kelas rumah sakit ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan melampirkan data dukung sesuai batas waktu yang ditetapkan. Dan selanjutnya sesuai kewenangan Kementerian Kesehatan akan melakukan visitasi ke rumah sakit. Untuk diketahui selama ini Kementerian Kesehatan tidak pernah melakukan visitasi atau audit langsung ke rumah sakit.
Ketujuh, hal ini masih rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, bukan berarti RSUD Bengkalis langsung turun kelas. Dan perlu digaris bawahi bahwa masyarakat tidak terkena dampaknya, pelayanan yang diberikan tetap sama. #DISKOMINFOTIK#