BENGKALIS – Sesuai jadwal yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) dan jika tak ada perubahan, hari ini, Kamis, 10 Januari 2019, hasil akhir assessment (seleksi/lelang terbuka) 17 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemkab Bengkalis tahun 2018 diumumkan.
Namun, hingga pukul 14.30 WIB tadi, belum seorang pun dari 41 peserta lelang terbuka 17 JPTP yang menerima pemberitahuan kelulusan itu.
Di waktu yang sama, di website resmi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, pengumuman tersebut juga belum dipublikasikan.
Terlepas dari apa penyebab belum diumumkannya hasil akhir seleksi terbuka hingga pukul 14.30 WIB tadi, khususnya di kalangan assess (peserta), beredar informasi kemungkinan ada JPTP yang “gagal lelangâ€.
Konon penyebabnya, hasil akhir seluruh assess di JPTP yang disebut-sebut bakal “gagal lelang†tersebut, tak satupun yang memenuhi passing grade atau nilai ambang batas alias nilai minimal untuk dapat lulus yang ditetapkan Pansel.
Ketika dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kadiskominfotik Johansyah Syafri, mengatakan belum mendengar adanya informasi tersebut.
“Belum. Hingga setakat ini kami belum mendengar adanya informasi tersebut,†jelas Johan, sekitar setengah jam lalu, seraya mengaku tengah berada di Duri, Kecamatan Mandau, guna mendampingi Bupati Amril Mukminin di Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan.
Meskipun mengaku belum tahu, Johan mengatakan kemungkinan adanya JPTP yang “gagal lelang†seperti informasi yang beredar di kalangan para assess tersebut, bisa saja terjadi.
Dijelaskan Johan, seleksi terbuka ke-17 JPTP itu pada prinsipnya sama seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.
Sebagaimana juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada seleksi CPNS tersebut, imbuhnya, dalam seleksi terbuka ke-17 JPTP itu, Pansel tentu juga memiliki passing grade untuk menetapkan seseorang assess dapat dinyatakan lulus atau tidak.
Johan menambahkan, lelang terbuka ke-17 JPTP itu juga sama seperti lelang sebuah kegiatan (proyek). Kalau tak ada rekanan yang memenuhi persyaratan berarti kegiatan itu gagal lelang. Tentu harus di lelang kembali (ulang).
“Begitu pula untuk ke-17 JPTP yang di lelang terbuka tahun 2018 ini. Jika ada JPTP yang gagal lelang karena tak satu pun assess-nya memenuhi passing grade dari Pansel, konsekuensinya tentu bakal di lelang pada seleksi terbuka JPTP berikutnya,†terang Johan.
Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, 17 JPTP (jabatan Eselon II.b) yang bakal diisi melalui seleksi terbuka tersebut adalah Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan; Inspektur; Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Kadis Perpustakaan dan Kearsipan; Kadis Ketahanan Pangan; Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu; dan Kepala Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah.
Kemudian, Kadis Pemadam Kebakaran; Kadis Pendidikan; Kadis Kesehatan; Kadis Perhubungan; Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik; Kadis Sosial; Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan; serta Kadis Perikanan dan Kelautan. #DISKOMINFOTIK