BENGKALIS - Kemajemukan agama yang diyakini masyarakat Indonesia, dimana seluruh agama yang diakui di negara ini, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha,dan Kong Hu Cu, juga dianut masyarakat di daerah ini, membutuhkan konsep yang memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun.
Hal ini disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda), H Arianto, saat menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006, Senin (5/12/2016), bertempat di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Bengkalis.
Lebih lanjut dijelaskan H Arianto, perbedaan agama yang dianut tersebut, menjadi salah satu potensi sangat beresiko pada kecenderungan konflik. Terutama dipacu pihak-pihak yang menginginkan kekacauan di masyarakat.
Acara yang ditaja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dihadiri Ketua FKUB Propinsi Riau H Nasrun Effendi, Ketua FKUB Kabupaten Bengkalis H Bakri, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, H Syaifunnajar, Kepala Kemenag Kabupaten Bengkalis, H Jumari, Forkopimda, Kepala SKPD, peserta sosialisasi para camat dan kepala desa/lurah se Kabupaten Bengkalis.
Arianto juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat menyambut baik inisiasi FKUB Kabupaten Bengkalis, untuk melaksanakan sosialisasi peraturan kedua menteri tersebut kepada para camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Bengkalis dan pemangku kepentingan lainnya. Selain sebagai ajang untuk semakin meningkatkan silaturahmi.
“Mari kita jadikan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman agar kerukunan umat beragama di lingkungan kita, di desa/kelurahan, di kecamatan dan di daerah ini dapat senantiasa terjaga dan terpelihara dengan baik,” ajak Arianto.
Arianto menambahkan, walaupun sampai saat ini, kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bengkalis, Negeri Junjungan ini, tetap terjaga dengan baik. Namun masyarakat diminta selalu waspada, karena saat ini perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu pesat, khususnya melalui media sosial, berbagai isu, informasi, maupun penyebaran faham-faham radikal dengan mudah dapat sampai ke masyarakat, yang dapat membuat tingginya semangat toleransi antar umat beragama di daerah ini terdegradasi.
Apalagi daerah kita ini, selain berada di kawasan pesisir dan berbatasan langsung dengan negara luar, juga berada di jalur lintas antar daerah yang sangat ramai, sehingga dengan mudah dapat berinteraksi dengan pihak-pihak yang mungkin tidak menginginkan situasi aman dan kondusif, yaitu dengan memanfaatkan agama sebagai isu yang digunakan untuk merusak semangat persatuan dan kesatuan masyarakat.
“Kami menghimbau, melalui majelis sosialisasi ini, kepada FKUB beserta seluruh tokoh dan pemuka agama, serta kepala pemerintahan di semua tingkatan, untuk terus bergandeng tangan dalam memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat kita, jika muncul isu-isu negatif, segera lakukan klarifikasi bila adanya informasi atau isu yang dapat merusak harmonisnya tatanan kehidupan umat beragama di daerah ini,” tandas Arianto.
Pada kesempatan itu, Arianto juga mengingatkan kepada umat dan warga, untuk mengecek dengan sebaik-baik setiap informasi yang diterima. Kemudian, selektif dalam menyebarluaskan informasi yang tidak valid atau tidak ada manfaatnya kepada orang lain. Apalagi informasi itu berpotensi atau mengandung unsur yang dapat memecah belah masyarakat.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui Plt Sekda, H Arianto, menginstruksikan agar para peserta sosialisasi, khususnya para camat, kepala desa/lurah agar agar mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya.
“Tidak boleh satu orang pun meninggalkan forum ini, sebelum kegiatan ini berakhir,” tegas Arianto kepada semua peserta yang hadir.
Teks Photo: Plt Sekda H Arianto, menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006 di Gedung Daerah Laksamana Raja Dilaut, Bengkalis, Senin (5/12/2016).