PMD Bengkalis Sosialisasikan Perbup Nomor 24 Tahun 2021

icon   Pada 9 Juni 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS – Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) telah mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2021 tentang peran pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi.

“Selaku tim stunting, kami punya tanggungjawab untuk menyampaikan tentang Perbup Nomor 24 Tahun 2021 kepada 155 desa dan kelurahan,” ungkap Kepala Dinas PMD, Yuhelmi, Rabu 9 Juni 2021.

Selaku kabupaten lokus stunting 2021, Kabupaten Bengkalis punya kewajiban untuk melaksanakan delapan delapan aksi konvergensi stunting tahun 2021 dan 2022. Diantaranya yang harus dilakukan, sosialisasi keberadaan Perbup tentang peran pemerintah desa dalam pencegahan dan penanganan stunting terintegrasi. 

Dijelaskan Yuhelmi, kegiatan sosialisasi tersebut, diikuti kepala desa dan Tim Penggerak PKK desa dan kecamatan, petugas pendamping desa serta unsur terkait lainnya. Kemudian, turut diikuti Kepala Puskesmas, Pustu serta Poskesdes serta petugas gizi yang ada di kecamatan.  

“Kita harapkan melalui sosialisasi Perbub ini, seluruh elemen di desa berperan aktif dalam upaya pencegahan di Kabupaten Bengkalis,” ujarnya.

Dikatakan Yuhelmi peran pemerintah desa sebagai wakil pemerintah di desa sangat penting dalam menanggulangi stunting di wilayahnya. Desa diharapkan dapat membuat program-program yang inovatif dalam mengatasi stunting di wilayahnya sesuai dengan kemampuan sumber daya dan keuangan yang ada di desa. #DISKOMINFOTIK