BENGKALIS- Jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis segera dibekali Kartu Pegawai Elektronik (KPE). Kepemilikan model kartu pegawai elektronik itu, akan dimulai proses perekaman 27 Mei hingga 12 Juni mendatang.
“Pembuatan KPE merupakan terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian agar lebih efektif dan efesien. Penggunaan KPE akan dapat memangkas berbagai birokrasi yang dapat mengurangi beban PNS dalam pengurusan administrasi kepegawaian dan layanan yang akan diperoleh akan menjadi lebih transparan dan objektif,” ungkap Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis Andris Wasono, kepada wartawan, Selasa (21/5/13).
Proses perekaman data KPE bagi PNS ini dilakukan dibagi dalam beberapa titik, yakni untuk kecamatan Bengkalis dilakukan di Gedung Daerah Datuk Laksamana, dari 27 hingga 31 Mei 2013, Kecamatan Bantan dilakukan Gedung Serbaguna Kantor Camat, pada 3 Juni 2013. Kecamatan Bukit Batu di Gedung Serbaguna pada 4 Juni, Rupat pada 4 dan 5 Juni, Siak Kecil dan Rupat Utara pada 5 Juni. Selanjutnya perekaman KPE di Kecamatan Mandau dilakukan selama 3 hari, yakni pada tanggal 7, 10 dan 11 Juni, sedangkan Kecamatan Pinggir pada 12 Juni.
Dijelaskan mantan Camat Bukit Batu ini, terkait proses perekaman KPE, seluruh PNS harus hadir di tempat-tempat perekaman data. Apabila PNS bersangkutan tidak hadir, maka perekaman data KPE harus dilakukan dengan biaya sendiri ke tempat perekaman yang telah ditetapkan BKN pusat dan kepengurusan administrasi kepegawaian bersangkutan dalam bentuk apapun tidak dapat diproses.
“Saat perekaman KPE seluruh pegawai harus membawa Fotocopy SK CPNS dan SK Konversi NIP. Menunjukkan Bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui e-KTP/KTP saat pengambilan nomor antrian,” kata Andris lagi.
Diungkapkan Andris, KPE dibuat menggunakan teknologi smart card sehingga dapat menjamin otentikasi sidik jari dan dapat dijadikan kartu identitas resmi PNS. Proses pengambilan gambar dan sidik jari dalam pembuatan KPE ini hampir sama dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
KPE merupakan kartu identitas PNS yang memuat data-data secara elektronik. Berbeda dengan kartu pegawai sebelumnya, KPE khusus dirancang sehingga tidak dapat digandakan. Dengan demikian diharapkan penggunaan KPE dapat menghindari adanya Nomor Identitas Pegawai (NIP) ganda serta penyalahgunaan kartu pegawai.
Dalam proses penerapan KPE dapat terjalin sebuah kerjasama antara pemangku kepentingan seperti pihak penyedia layanan perbankan, layanan asuransi kesehatan, serta layanan pensiun.***(dik/rls)