PNS harus bersikap netral

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
01-April-2010

Bengkalis - Bupati Bengkalis H Syamsurizal, mengatakan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersikap netral menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Bengkalis 2010-2015 yang akan digelar bulan Juni 2010 ini.

“PNS Bengkalis harus mampu menjaga netralitasnya dengan baik menjelang pelaksanaan pemilukada sebagai perwujudan integritas dan kepribadian setiap PNS sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Syamsurizal sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Humas, Johansyah Syafri, Kamis (1/4) kemarin.

Ditambahkannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian dan dalam kedudukannya sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, seorang PNS harus netral dari pengaruh semua golongan.

Salah satu ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian dimaksud, kata bupati, diantaranya Surat Edaran (SE) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 07 Tahun 2009, tertanggal 30 Juni 2009.

Karena itu, seluruh PNS di jajaran Pemkab Bengkalis, sambungnya, diingatkannya agar tidak terlibat dukung-mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Bengkalis 2010-2015 yang dalam waktu dekat akan ditetapkan KPU Bengkalis. Bagi PNS yang terbukti, misalnya menjadi tim sukses salah satu calon akan dikenakan sanksi.

“Seluruh PNS harus bersikap netral dalam Pemilu Kada 2010-2015 ini. Jangan sampai terlibat kegiatan politik apapun. Apalagi menyalahgunakan wewenang sebagai PNS dan jabatan untuk kepentingan politik salah satu pasangan calon. Kalau ditemukan kejadian seperti ini, saya sudah perintahkan Inspektorat dan pihak terkait lainya memberlalukan sanksi tegas,' ujar Syamsurizal.

Terkait netralitas PNS dan sanksinya, kata Syamsurizal, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. “Sanksinya mulai dari tingkat paling ringan sampai tingkat paling berat. Mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Tergantung dari pelanggaran yang dilakukan dan jumlah kerugian negara serta dampak sosial yang ditimbulkan atas pelanggaran itu.,” katanya.

Berkaitan dengan itu pula, Syamsurizal mengatakan, seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di daerah ini juga sudah diinstruksikan untuk melakukan monitoring terhadap netralitas PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis dalam pelaksanaan Pemilu Kada Bengkalis 2010-2015.

Pada bagian lain, dengan tetap menjunjung tinggi netralitas, seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, ajak Syamsurizal, harus berpartisipasi aktif agar pelaksanaan Pemilu Kada 2010-2015 tersebut berlangsung aman, tertib dan demokratis.

“Seluruh PNS di jajaran Pemkab Bengkalis juga harus turut mensosialisasikannya arti penting Pemilu Kada 2010-2015 bagi pembangunan di daerah ini. Dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan, berikan motivasi dan beri penjelasan yang baik dan benar dan ajak masyarakat menggunakan hak pilihnya pada saaat pemungutan suara nanti”, ajaknya.

sumber bagian humas