PNS Pemkab Bengkalis Diwajibkan Registrasi e-PUPNS

icon   Pada 2 September 2015 Bagikan ke :
BENGKALIS - Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PNS wajib melakukan registrasi ulang secara oline elekronik. Elektronik-Pendaftaran Ulang PNS (e-PUPNS) yang berlaku secara nasional ini, dimulai 1 September s/d 31 Desember 2015. Bagi yang tidak mendaftar ulang, ada sanksi tegas. Yaitu dianggap berhenti bekerja atau pensiun.

Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie, Selasa (1/9/15) mengingatkan, seluruh aparaturnya, baik CPNS dan PNS di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini tanpa terkecuali, harus mendukung sepenuhnya e-PUPNS sebagai salah satu upaya pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melaui perbaikan database kepegawaian ini.

“Mengingat pentingnya e-PUPNS bagi pemutakhiran database kepegawaian dan waktunya terbatas, seluruh CPNS dan PNS di jajaran Pemkab Bengkalis harus melakukan registrasi ulang. Konsekuensi untuk PNS yang tidak mengisi e-PUPNS tidak main-main. Bisa dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun, serta tidak akan dilayani administrasi kepegawaiannya. Karena itu jangan dilalai-lalaikan, segera lakukan registrasi ulang,” Ahmad Syah mengingatkan seperti dikutip release Humas Setda Bengkalis.

Sementara itu, dalam rangka e-PUPNS ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Erinasrizal menjelaskan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat serta Kepala Sekolah se-Kabupaten Bengkalis telah diberitahu melalui Surat Sekretaris Daerah No. 800/BKD/DI/2015/956. Surat tertanggal 27 Agustus 2015 itu langsung ditandatangani Sekretaris Daerah Burhanuddin.

Dijelaskan Erinasrizal, meskipun secara nasional sampai 31 Desember 2015, namun registrasi untuk pengisian formulir e-PUPNS pada alamat website http://epupns.bkn.go.id yang dimulai secara serentak 1 September 2015 sampai 31 Oktober 2015.

“Sedangkan verifikasi level I oleh verifikator di masing-masing SKPD/unit kerja dilakukan sampai 30 November 2015. Sementara sisanya sampai 31 Desember 2015 untuk verifikasi final atau level II di BKD,” Erinasrizal menjelaskan tahap-tahapannya. Katanya, verifikator di SKPD atau unit kerja ini adalah Kasubag Tata Usaha/Kasubag Administrasi Kepegawaian/Pejabat Pengelola Kepegawaian. Mereka akan diberi hak akses oleh Admin e-PUPNS Kabupaten Bengkalis (BKD).

Ditambahkan Erinasrizal, baik pihak-pihak yang perlu informasi lebih lanjut dapat menghubungi BKD melalui bidang Data dan Informasi. Baik itu melalui email, handphone maupun media sosial. Untuk email atau surat elektronik, melalui [email protected] atau [email protected].

Sedangkan handphone yang dapat dihubungi yaitu Satgas PUPNS 1 dinomor 0823 8551 4898 dan Satgas PUPNS 2 0823 1717 5533. Sementara yang hobi fb dapat menyampaikannya di laman facebook.com/pupns.bengkalis. “Untuk mengisi e-PUPNS tersebut, setiap CPNS/PNS harus mengisi sendiri datanya, yang mencakup data-data pokok kepegawaian, data riwayat kepegawaian, data sosial ekonomi, self assessment terkait kompetensi dan potensi pegawai, serta data terkait lainnya,” kata Erinasrizal.

Bagi CPNS/PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, imbuhnya, maka otomatis pegawai bersangkutan tidak akan tercatat dalam database ASN Nasional di Badan Kepegawaian Negara. Sebagaimana juga Ahmad Syah, Erinasrizal juga menegaskan bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS tahun 2015 ini, sanksinya pegawai tersebut dinyatakan berhenti bekerja atau pensiun serta tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian.***(dik)/RiauTerkini