BENGKALIS, PROKOPIM – Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika sekaligus penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, bertempat di halaman Mapolres Bengkalis, Selasa (26/1/2021).
Ada 8 tersangka pada kasus kali ini dan semuanya terlibat transaksi narkotika berjenis shabu-shabu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan langsung oleh AKBP Hendra Gunawan bersama Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Inf Lizardo Gumay, Letda Laut (E) Danposal Bengkalis Ahmad Fuad, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, Kepala Lapas Kelas II Bengkalis Edy Mulyono dengan disaksikan Kadis Kesehatan dr. Ersan, Kadis Pendidikan Edi Sakura, Kadis PMD H. Yuhelmi, Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Kaban Kesatuan Bangsa dan Politik H Hermanto, Perwakilan Satpol-PP Bengkalis dan undangan lainnya.
Barang bukti yang diterima Polres Bengkalis yakni narkotika jenis shabu dengan berat 4,059,07 gram. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan melalui cara direndam di dalam air.
Menurut AKBP Hendra Gunawan, narkoba merupakan salah satu benda haram yang merusak moral bangsa dan generasi bangsa.
"Untuk itu, kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba karena efek narkoba itu sangat besar. Kemudian kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah dan instansi vertikal untuk bersama-sama memberantas narkoba ini," ungkap Kapolres Bengkalis.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkalis memberikan apresiasi kepada Polres Bengkalis atas penanganan yang sangat cepat dalam memberantas narkoba serta telah berupaya secara maksimal dalam mencegah peredaran barang haram tersebut di Negeri Junjungan ini.