PEKANBARU - Selaras Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) mempunyai peran aktif dalam mewujudkan transparansi publik.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, diwakili Sekretaris Adi Sutrisno, Selasa 26 Oktober 2022, saat membuka Bimbingan Teknis Penyediaan Informasi Publik kepada PPID Pembantu Kabupaten Bengkalis. Bimtek yang menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah.
Diungkapkan Adi Sutrisno, PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan good governance. Langkah ini demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.
Adi Sutrisno memberikan apresiasi dan menyambut baik bimtek ini, dalam rangka untuk meningkatkan kompetensi SDM pengelola informasi publik di kabupaten Bengkalis.
"Mudahan-mudahan melalui bimtek meningkatkan komitmen perangkat daerah bahwa untuk mewujudkan transparansi informasi, integritas data sehingga tidak ada lagi halangan bagi badan publik untuk menahan informasi yang diperlukan oleh masyarakat," ujar Sekdis Kominfotik.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa mas Adi, berharap personel PPID selalu meningkat kerjasama dan proaktif, terutama dalam menyampaikan informasi, data di kanal website PPID maupun website perangkat daerah.
Kehadiran PPID sangat penting dalam menyuguhkan, informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat menyentuh langsung kebutuhan masyarakat umum sehingga bisa mendapatkan informasi secara berkala, serta merta maupun setiap saat.
"Mari bersama–sama secara konsisten memberikan informasi berkala, informasi serta merta dan informasi setiap saat kepada masyarakat sehingga terwujud good governance di Kabupaten Bengkalis," pungkasnya. #DISKOMINFOTIK