BENGKALIS, PROKOPIM - Bertempat di ruang rapat Kantor DPRD Bengkalis, dilaksanakan Rapat Paripurna tentang perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, Senin (9/3/2020).
Rapat dimulai pukul 14.50 WIB yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial, Syaiful Ardi, 24 Anggota DPRD Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY serta Pejabat Di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam sambutannya H. Bustami HY mengatakan Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.
“Dengan ditetapkannya Propemperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, maka silpa dapat digunakan dan dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan secara tidak langsung dapat memacu gerak laju perekonomian daerah Kabupaten Bengkalis”, kata H Bustami.
selanjutnya mengenai Ranperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah yang menjadi acuan untuk perencanaan jangka panjang suatu daerah. Sesuai Undang–Undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal III ayat (2), mengamanatkan pemerintah daerah Kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah Kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten.
Kemudian tambah H Bustami rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bengkalis saat ini telah mendapatkan rekomendasi dari badan informasi dan geospasial terhadap hasil suvervisi penyusunan peta rencana tata ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis dengan nomor RTRW-3/big/git/ptra/1/2020 Tahun 2020, dan telah dilakukan pembahasan teknis terhadap ranperda RTRW Kabupaten Bengkalis oleh kementerian ATR/BPN dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, yang selanjutnya telah mendapat persetujuan untuk dilakukan rapat lintas sektoral dengan Kementerian ATR/BPN.
“Melalui Propemperda ini diharapkan dapat pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan peraturan daerah. Sehingga pada akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, berupa persetujuan untuk penetapan menjadi peraturan daerah sebagaimana yang diagendakan pada sidang paripurna hari ini," Pungkas H Bustami.