BENGKALIS, PROKOPIM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanggulangan bencana alam di Kabupaten Bengkalis, Rabu (2/12/20) di Hotel Horison Bengkalis.
Rakor tersebut dibuka oleh Pj Bupati Bengkalis melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis, H Heri Indra Putra diikuti oleh Koramil 01 Bengkalis, Kapten Arh Isnanu, Kasat Shabara Polres Bengkalis, AKP Basuki, Kalaksa BPBD Bengkalis, H Tajul Mudarris, Camat Se Kabupaten Bengkalis dan Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Dikatakan H Heri dalam sambutannya bahwa Rakor yang dilaksanakan ini sebagai upaya untuk menyatukan langkah, persepsi, ide dan gagasan guna mengatasi segala kemungkinan bencana yang telah dan akan terjadi di Kabupaten Bengkalis sedini mungkin.
“Apalagi secara geografis daerah kita memang rentan terjadinya bencana, terutama bencana kebakaran hutan dan lahan. Oleh karenanya kami berharap melalui forum ini kita bisa menghasilkan rumusan-rumusan terbaik untuk mengatasi dan meningkatkan peran serta fungsi dalam penanggulangan bencana alam di Kabupaten Bengkalis,” kata H Heri.
Kemudian melalui Rakor ini juga diharapkan dapat terwujud perencanaan yang matang di bidang penanggulangan bencana serta terjalinnya hubungan dan sinergi yang harmonis antara Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis maupun stakeholder lainnya.
“Karena penanggulangan bencana daerah tidak hanya dilakukan oleh pemerintah semata, namun perlu peran serta masyarakat, lembaga usaha dan stakeholder terkait lainnya untuk mengindetifikasi, menganalisis dan mengambil tindakan pencegahan dan mitigasi, sehingga meminimalisir terjadinya bencana alam baik itu disebabkan faktor alam, non alam dan juga karena ulah manusia,” jelas H Heri.
Lebih lanjut H Heri mengatakan bahwa perlu adanya suatu sistim penanggulangan yang tepat untuk mengantisipasi terjadinya bencana di Kabupaten Bengkalis. Sistim yang dibangun tersebut adalah sistim penanggulangan bencana yang berlandaskan pada undang-undang Nomor 24 Tahun 2007.
Dimana sistim ini harus mengatur tentang peraturan perundang-undangan, kelembagaan, pendanaan, perencanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Untuk itu, kami berharap peraturan yang ada harus benar-benar dijadikan pedoman dalam membangun sistim penangulangan bencana yang tepat di daerah Kabupaten Bengkalis ini,” pungkas H Heri.