BENGKALIS, PROKOPIM – Penjabat ( Pj) Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY mengikuti Rapat Entry Briefing dengan tim pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Riau berkenaan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2016-2021, Selasa (23/02/2021) di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Dalam sambutanya H Bustami HY mengatakan dalam mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa Jabatan Kepala Daerah untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pemeriksaan berlangsung sampai tanggal 5 Maret 2021 dan selama pemeriksaan tim berposko di Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
“Pemeriksaan suatu jadwal yang telah ditentukan Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 Pasal 4 bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah Pelantikan Kepala Daerah yang terpilih telah berakhir 12 Februari 2021 tentunya ini dilaksanakan dalam I Periode”, ujar Bustami.
Berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, H Bustami HY telah menginstruksikan kepada masing-masing Kepala SKPD untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap tim pemeriksa. Terutama berkaitan dengan data dan informasi yang diperlukan tim.
Turut hadir Inspektur Pembantu V Inspektorat Provinsi Riau Salny Daliati selaku Wakil Penanggung Jawab tim, Inspektur dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Bengkalis.