BENGKALIS – Rapat Paripurna DPRD Bengkalis dengan agenda Laporan Badan Anggaran tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019, Sekaligus Pengambilan Keputusan, ditunda.
Sesuai undangan DPRD Bengkalis Nomor 170/BPRD/VIII/2019/158 yang langsung ditandatangani Ketua DPRD H Abdul Kadir, Rapat Paripurna tersebut sedianya ditaja pukul 10.00 WIB tadi.
Namun sekitar pukul 10.20 WIB, beredar informasi bahwa Rapat Paripurna dimaksud ditunda hingga pukul 14.00 WIB.
“Tadi saat di gedung DPRD, Asisten Pemerintahan (Hj Umi Kalsum) menginformasikan ke kami adanya penundaan itu,” jelas Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, beberapa saat lalu.
Sebelum adanya informasi penundaan itu, sambung Johan, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator sudah berada di gedung DPRD Bengkalis dan menandatangani absen kehadiran.
Selain Hj Umi Kalsum dan dirinya, sambung Johan, pejabat dimaksud diantaranya Kadis Perdagangan dan Perindustrian H Raja Arlingga, Kabag Hukum yang juga Plt Asisten Administrasi Umum Maryansyah Oemar dan Kabag Organisasi Rahmad.
Naik dan Turun
Terlepas dari penundaan Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Daerah H Bustamiy HY mengatakan, pendapatan daerah yang diajukan dalam P-APBD 2019 mengalami kenaikan Rp89.442.150.165 dari sebelumnya Rp3.811.649.107.708, menjadi Rp3.901.091.257.873.
Perubahan pendapatan ini, katanya, berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya Rp 401.063.652.750 menjadi Rp429.370.673.127. Atau bertambah Rp28.307.020.377.
Penambah tersebut disebabkan adanya penambahan dari Retribusi Daerah yang pada waktu APBD murni 2019 belum diakomodir. Yaitu, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, pelayanan tempat pariwisata, izin usaha perikanan dan retribusi pemakaian kekayaan daerah.
“Dan terjadi juga pada lain-lain PAD yang sah berupa penambahan pendapatan dana BLUD Rumah Sakit Bengkalis dan Rumah Sakit Mandau. Serta penambahan dana kapitasi JKN pada FKTP Puskesmas di Dinas Kesehatan,” terangnya, saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Amril Mukminin pada Rapat Paripurna Nota Keuangan dan Ranperda P-APBD tahun 2019, Rabu, 21 Agustus 2019.
Masih kata Sekda H Bustami, kenaikan juga terjadi Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Yakni, naik dari Rp251.019.710.168 menjadi Rp344.976.110.168. Atau bertambah Rp93.956.400.000.
“Sedangkan dana perimbangan menurun Rp32.821.270.212 dari sebelumnya Rp3.159.565.744.790 menjadi Rp3.126.744.474.578,” jelasnya.
Pengurangan tersebut, sambung Sekda Bustami, disebabkan adanya perubahan proyeksi pendapatan bagi hasil pajak/bagi hasil bulan pajak yang diprediksi tidak akan tersalur seluruhnya ke dalam Kas Daerah Kabupaten Bengkalis.
Rapat Paripurna pada 21 Agustus 2019 lalu dihadiri 25 anggota DPRD (berdasarkan absen yang ditandatangani) dan langsung dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir. #DISKOMINFOTIK#