PROKOPIM, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Forkopimda, DPRD dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melaksanakan rapat untuk membahas kesiapan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, bertempat di Ruang Rapat (VIP) Wisma Daerah Bupati Bengkalis, Rabu (13/05/2020) malam.
PSBB dari Pemerintah Provinsi Riau telah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menerapkan PSBB mulai hari Jum'at, 15 Mei 2020 dan akan diberlakukan selama 14 hari. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengingat kasus Covid-19 di Riau telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan," ujar Bustami.
PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Dengan diterapkan PSBB, masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan Pemerintah di daerah,” himbau Bustami.
Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Turut diperhatikan kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga harus disiapkan.
Ada beberapa sektor yang dikecualikan untuk operasional, yaitu kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait:
Pertahanan dan Keamanan, Ketertiban Umum, Pangan, Bahan Bakar Minyak dan Gas, Kesehatan, Perekonomian, Keuangan, Komunikasi, Industri, Ekspor dan Impor, Distribusi, Logistik, dan Kebutuhan Dasar lainnya.