08-November-2009
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis meminta kepada sejumlah rekanan agar segera melakukan proses pencairan dana proyeknya. Dengan demikian, bisa diperoleh gambaran penyerapan APBD yang sebenarnya.
"Kita tidak tahu apakah modal mereka cukup besar, atau bagaimana yang jelas ada sebagian rekanan yang sejak awal pekerjaan sampai sekarang belum mengurus termen. Memang secara administrasi tidak salah, tapi akan lebih baik termen ini diurus agar kita memiliki gambaran seberapa besar dana yang terserap," kata Sekdakab Bengkalis, Drs H Sulaiman MSi kepada Metro Riau, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Sekdakab, saat ini realisasi APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2009 secara administrasi dalam kisaran 50 persen. Namun, dirinya yakin kalau jumlahnya lebih besar dari itu, karena ada rekanan yang sengaja tidak mengurus termen. "Biasanya rekanan mau cepat-cepat dapat duit, tapi ternyata ada juga rekanan yang langsung mau termen 100 persen," sebutnya.
Sulaiman mengatakan, dengan mengacu kepada pengalaman-pengalaman sebelumnya, para rekanan biasanya akan mengurus termen pada bulan Desember. Alasannya, di samping memang proses pekerjaan selesai pada bulan tersebut, bulan Desember juga merupakan batas akhir masa anggaran tahun bersangkutan.
"Artinya, baik proyek tersebut selesai 100 persen atau tidak, rekanan tetap harus mengurus termen sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan. Terlambat sedikit saja, maka berkemungkinan termen tidak bisa cair pada tahun anggaran berjalan," katanya.
Terhadap proses termen yang terlambat, Sulaiman mengatakan akan dimasukkan pada tahun anggaran berikutnya dalam bentuk hutang pemkab. Namun, proses pencairan tidak bisa dilakukan sesegera begitu APBD disahkan, karena ada tahapan-tahapan standar yang harus dilalui. Seperti, evaluasi, koreksi sesuai dengan saran-saran dari hasil evaluasi dan berlanjut kepada penyusunan daftar isian anggaran tiap SKPD.
Karena itu, menurut Sulaiman ada baiknya rekanan mengurus termen mereka sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan. Paling tidak, dengan cara seperti itu, maka dana yang harus dicairkan pada bulan Desember tidak begitu besar.
Secara terpisah, Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, H Eldy Ramli, Minggu (8/11) mengatakan, kalau sekedar pencairan yang tidak sempat, maka dananya tetap dianggarkan dalam APBD berikutnya.
"Yang tidak bisa adalah proyek-proyek luncuran. Sejak tahun 2009 kita tidak lagi menganggarkan proyek-proyek luncuran. Kalau ada proyek yang tidak selesai, maka berapa kemajuan fisiknya itu yang kita bayar dan kontrak diputuskan. Baru sisa pekerjaan dianggarkan di APBD tahun berikutnya dengan tetap melalui proses tender kembali," sebut Eldy. (zulkarnain)
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis meminta kepada sejumlah rekanan agar segera melakukan proses pencairan dana proyeknya. Dengan demikian, bisa diperoleh gambaran penyerapan APBD yang sebenarnya.
"Kita tidak tahu apakah modal mereka cukup besar, atau bagaimana yang jelas ada sebagian rekanan yang sejak awal pekerjaan sampai sekarang belum mengurus termen. Memang secara administrasi tidak salah, tapi akan lebih baik termen ini diurus agar kita memiliki gambaran seberapa besar dana yang terserap," kata Sekdakab Bengkalis, Drs H Sulaiman MSi kepada Metro Riau, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Sekdakab, saat ini realisasi APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2009 secara administrasi dalam kisaran 50 persen. Namun, dirinya yakin kalau jumlahnya lebih besar dari itu, karena ada rekanan yang sengaja tidak mengurus termen. "Biasanya rekanan mau cepat-cepat dapat duit, tapi ternyata ada juga rekanan yang langsung mau termen 100 persen," sebutnya.
Sulaiman mengatakan, dengan mengacu kepada pengalaman-pengalaman sebelumnya, para rekanan biasanya akan mengurus termen pada bulan Desember. Alasannya, di samping memang proses pekerjaan selesai pada bulan tersebut, bulan Desember juga merupakan batas akhir masa anggaran tahun bersangkutan.
"Artinya, baik proyek tersebut selesai 100 persen atau tidak, rekanan tetap harus mengurus termen sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan. Terlambat sedikit saja, maka berkemungkinan termen tidak bisa cair pada tahun anggaran berjalan," katanya.
Terhadap proses termen yang terlambat, Sulaiman mengatakan akan dimasukkan pada tahun anggaran berikutnya dalam bentuk hutang pemkab. Namun, proses pencairan tidak bisa dilakukan sesegera begitu APBD disahkan, karena ada tahapan-tahapan standar yang harus dilalui. Seperti, evaluasi, koreksi sesuai dengan saran-saran dari hasil evaluasi dan berlanjut kepada penyusunan daftar isian anggaran tiap SKPD.
Karena itu, menurut Sulaiman ada baiknya rekanan mengurus termen mereka sesuai dengan kemajuan fisik di lapangan. Paling tidak, dengan cara seperti itu, maka dana yang harus dicairkan pada bulan Desember tidak begitu besar.
Secara terpisah, Kepala Bappeda Kabupaten Bengkalis, H Eldy Ramli, Minggu (8/11) mengatakan, kalau sekedar pencairan yang tidak sempat, maka dananya tetap dianggarkan dalam APBD berikutnya.
"Yang tidak bisa adalah proyek-proyek luncuran. Sejak tahun 2009 kita tidak lagi menganggarkan proyek-proyek luncuran. Kalau ada proyek yang tidak selesai, maka berapa kemajuan fisiknya itu yang kita bayar dan kontrak diputuskan. Baru sisa pekerjaan dianggarkan di APBD tahun berikutnya dengan tetap melalui proses tender kembali," sebut Eldy. (zulkarnain)