Berangkat dari saran Kemendagri, DRPD Bengkalis segera merespon usulan
reposisi unsur pimpinan. Jika tidak ada halangan, pembahasannya segera
diparipurnakan.
Setelah melakukan pertemuan dan dialog (konsultasi, red) dengan Direktorat Fasilitasi KDH-DPRD- Antar Lembaga, Kasubdit Wilayah IV, Dijen Otda Kementrian Dalam Negeri, Sukotjo. Mayoritas Anggota DPRD Bengkalis sepakat bahwa masalah komposisi kepemimpinan DPRD Bengkalis hanya masalah perbedaan penafsiran bukan kepada kekosongan hukum. Sebab tentang pimpinan DPRD Bengkalis sudah jelas diatur dalam pasal 354 UU No 27/2009 tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD bahwa Ketua DPRD berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak. Sehingga masalah ini tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PKS, H Azmi R Fatwa melalui pesan singkatnya kepada riauterkini Selasa (16/8/11) melalui sambungan telpon. Menurutnya, dengan demikian semua polemik terkait komposisi pimpinan tersebut seharusnya sudah selesai. Artinya senantiasa mengikuti ketentuan dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
“Masalah ini lebih lanjut akan diagendakan di Banmus dan dalam bulan ini segera di paripurnakan. Kita berharap setelah mengetahui hasil dari konsultasi dengan Kemendagri itu tidak ada pro kontra begitu penetapan ketua dewan yang baru ditetapkan,” pintanya.
Dibagian lain bahwa pimpinan dewan saat ini dijabat oleh Indra Gunawan dari Partai Golkar tersebut, hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, terlibat kasus pidana ataupun mengundurkan diri, dikatakan Azmi bersumber dari pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 adalah keliru. Azmi beralasan dalam kasus Ketua DPRD Bengkalis saat ini adalah tidak berhenti dari jabatan sebagai pimpinan, akan tetapi berganti posisi dari Ketua DPRD menjadi Wakil Ketua. Karena siapa yang berhak menjadi Ketua DPRD Bengkalis diatur dalam pasal 37 PP No 16/2010, bahwa Ketua DPRD berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di dewan.
“Menurut hemat saya, sudahlah mari semuanya taat pada hukum sebab setiap anggota DPRD sudah disumpah untuk patuh pada hukum yang berlaku di republik ini. Dan jangan sampai karena mempertahankan seseorang menjadi ketua semua anggota DPRD jadi korban. Dan sebab Kemendagri secara resmi institusional sudah menyampaikan pendapat secara tertulis yang harus dipatuhi,” katanya lagi.
Ditambahkan H Azmi, konsultasi Anggota DPRD ke Kemendagri beberapa waktu lalu itu memang bukan keputusan hukum. Tetapi memberikan penegasan bahwa pelaksanaan pemerintahan harus berpedoman kepada hukum, yaitu UU No.27/2007. Dalam pasal 354 ditegaskan bahwa Ketua DPRD harus berasal dari anggota DPRD dari partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama.
“Pasal ini berlaku umum bukan lex specialis, baik setelah pemekaran maupun sebelum pemekaran. Jadi jika ada yang tidak puas dengan ketentuan hukum merekalah yang harus membawa ke MA untuk yudicial review,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan di Bengkalis juga sangat menyayangkan adanya prokontra komposisi pimpinan DPRD Bengkalis sampai saat ini tak kunjung selesai. Dikhawatirkan dengan kisruhnya komposisi ditubuh legislative berpengaruh pada kinerja seluruh anggota dewan yang notabenenya adalah melaksanakan amanah rakyat.
"Kita minta agar persoalan yang terjadi di tubuh lembaga legislatif saat ini, jangan dijadikan sebagai ajang perang opini melalui media. Namun lihatlah persoalan yang tengah terjadi ini dengan kacamata hukum, dan selesaikan menurut aturan hukum yang mengaturnya," ujar Syafril Naldi, salah seorang pengamat sosial politik di Bengkalis.
Menurut Syafril, adanya perang dingin dan mempertahankan pendapat antara Partai Golkar dan PKS terkait komposisi pimpinan dewan khususnya kepada jabatan ketua. Sebaiknya kedua belah bersama-sama menyelesaikan persoalan ini secara jernih dan berdasarkan pada aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Sekarang bagaimana dengan tugas-tugas dewan saat ini. Sudah berapa kali terbengkalai ? Bukankah ini tidak seharusnya terjadi, dan bagaimana dengan kepentingan rakyat ? tentunya harus mencari win solution dari masalah ini agar tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, bukan hanya sibuk mementingkan kepentingan pribadi atau golongan,” cetusnya.***(dik_RT.C)
Setelah melakukan pertemuan dan dialog (konsultasi, red) dengan Direktorat Fasilitasi KDH-DPRD- Antar Lembaga, Kasubdit Wilayah IV, Dijen Otda Kementrian Dalam Negeri, Sukotjo. Mayoritas Anggota DPRD Bengkalis sepakat bahwa masalah komposisi kepemimpinan DPRD Bengkalis hanya masalah perbedaan penafsiran bukan kepada kekosongan hukum. Sebab tentang pimpinan DPRD Bengkalis sudah jelas diatur dalam pasal 354 UU No 27/2009 tentang MPR,DPR, DPD dan DPRD bahwa Ketua DPRD berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak. Sehingga masalah ini tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PKS, H Azmi R Fatwa melalui pesan singkatnya kepada riauterkini Selasa (16/8/11) melalui sambungan telpon. Menurutnya, dengan demikian semua polemik terkait komposisi pimpinan tersebut seharusnya sudah selesai. Artinya senantiasa mengikuti ketentuan dalam peraturan perudang-undangan yang berlaku.
“Masalah ini lebih lanjut akan diagendakan di Banmus dan dalam bulan ini segera di paripurnakan. Kita berharap setelah mengetahui hasil dari konsultasi dengan Kemendagri itu tidak ada pro kontra begitu penetapan ketua dewan yang baru ditetapkan,” pintanya.
Dibagian lain bahwa pimpinan dewan saat ini dijabat oleh Indra Gunawan dari Partai Golkar tersebut, hanya bisa diganti apabila meninggal dunia, terlibat kasus pidana ataupun mengundurkan diri, dikatakan Azmi bersumber dari pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 adalah keliru. Azmi beralasan dalam kasus Ketua DPRD Bengkalis saat ini adalah tidak berhenti dari jabatan sebagai pimpinan, akan tetapi berganti posisi dari Ketua DPRD menjadi Wakil Ketua. Karena siapa yang berhak menjadi Ketua DPRD Bengkalis diatur dalam pasal 37 PP No 16/2010, bahwa Ketua DPRD berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di dewan.
“Menurut hemat saya, sudahlah mari semuanya taat pada hukum sebab setiap anggota DPRD sudah disumpah untuk patuh pada hukum yang berlaku di republik ini. Dan jangan sampai karena mempertahankan seseorang menjadi ketua semua anggota DPRD jadi korban. Dan sebab Kemendagri secara resmi institusional sudah menyampaikan pendapat secara tertulis yang harus dipatuhi,” katanya lagi.
Ditambahkan H Azmi, konsultasi Anggota DPRD ke Kemendagri beberapa waktu lalu itu memang bukan keputusan hukum. Tetapi memberikan penegasan bahwa pelaksanaan pemerintahan harus berpedoman kepada hukum, yaitu UU No.27/2007. Dalam pasal 354 ditegaskan bahwa Ketua DPRD harus berasal dari anggota DPRD dari partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama.
“Pasal ini berlaku umum bukan lex specialis, baik setelah pemekaran maupun sebelum pemekaran. Jadi jika ada yang tidak puas dengan ketentuan hukum merekalah yang harus membawa ke MA untuk yudicial review,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan di Bengkalis juga sangat menyayangkan adanya prokontra komposisi pimpinan DPRD Bengkalis sampai saat ini tak kunjung selesai. Dikhawatirkan dengan kisruhnya komposisi ditubuh legislative berpengaruh pada kinerja seluruh anggota dewan yang notabenenya adalah melaksanakan amanah rakyat.
"Kita minta agar persoalan yang terjadi di tubuh lembaga legislatif saat ini, jangan dijadikan sebagai ajang perang opini melalui media. Namun lihatlah persoalan yang tengah terjadi ini dengan kacamata hukum, dan selesaikan menurut aturan hukum yang mengaturnya," ujar Syafril Naldi, salah seorang pengamat sosial politik di Bengkalis.
Menurut Syafril, adanya perang dingin dan mempertahankan pendapat antara Partai Golkar dan PKS terkait komposisi pimpinan dewan khususnya kepada jabatan ketua. Sebaiknya kedua belah bersama-sama menyelesaikan persoalan ini secara jernih dan berdasarkan pada aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Sekarang bagaimana dengan tugas-tugas dewan saat ini. Sudah berapa kali terbengkalai ? Bukankah ini tidak seharusnya terjadi, dan bagaimana dengan kepentingan rakyat ? tentunya harus mencari win solution dari masalah ini agar tidak mengorbankan kepentingan masyarakat, bukan hanya sibuk mementingkan kepentingan pribadi atau golongan,” cetusnya.***(dik_RT.C)