PINGGIR – Tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis merespon atas laporan Masyarakat karena adanya galian C berada di Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai, Kecamatan Pinggir dengan turun ke lokasi langsung.
Dan bersama 16 Tim dari OPD terkait melakukan peninjauan lapangan atas adanya laporan Masyarakat terhadap kegiatan Galian C oleh PT BPS yang ada di Desa Semunai serta melihat dokumen.
Dilokasi Kelurahan Balai Raja, Kegiatan Galian C, oleh PT KMR karena adanya pengerjaan Jalan Lingkar dan belum serah terima, Pemkab Bengkalis langsung melakukan penghentian Operasional dan pihak perusahaan saat ditemui menyanggupi hal tersebut serta akan memindahkan lokasi ketempat lainnya.
Sementara itu untuk kegiatan Galian C di Desa Semunai yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Sampoerna (BPS), pihak Pemkab Bengkalis meminta perusahaan untuk membawa segala kelengkapan dokumen ke Kantor Camat Pinggir untuk dilihat keabsahannya.
Bupati Bengkalis, Kasmarni yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik, Ed Effendi saat dimintai keterangannya setelah memeriksa dokumen dari PT BPS menyebutkan pada hari ini Pemkab Bengkalis bersama 16 Tim dari OPD terkait melakukan peninjauan lapangan atas adanya laporan Masyarakat terhadap kegiatan Galian C oleh PT BPS yang ada di Desa Semunai serta melihat dokumen.
"Setelah kami cek, PT BPS diduga telah melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Dokumen Lingkungan dan lainnya, termasuk kepatuhannya terhadap Amdalalin," kata Ed Effendi Senin 20 Mei 2024.
Dijelaskannya, Pada hari ini juga telah dilakukan peninjauan dilapangan memang PT BPS ini telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lingkungan, tetapi belum memiliki Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh karena itu kami dari Pemkab Bengkalis menyarankan untuk melengkapi seluruh izin nya.
"Kami juga meminta kepada PT BPS untuk sementara menghentikan kegiatannya sambil melengkapi izin dan kelengkapan yang kurang berdasarkan dari pesryaratan dari Dokumen seperti Lingkungan dan Amandalalin, sampai waktu yang tidak bisa ditentukan," terangnya.
Dari hasil Konfirmasi Dokumen PT BPS, diutarakan Mantan Kadis DLH Kabupaten Bengkalis ini, karena kewenangan dari Galian C ini berada di Tingkat Provinsi Riau akan kami teruskan agar segera ditindak lanjuti.
"Sebagaimana Laporan dari Masyarakat di Desa Semunai bahwa semenjak adanya kegiatan Galian C oleh PT BPS, sudah ada korban di Jalan Raya, dari hal tersebut kami dari Pemkab Bengkalis dipastikan akan meneruskan hal ini ketingkat lebih tinggi," tegasnya.
Ed Effendi juga memastian bahwa pihak Pemkab Bengkalis tidak hanya meninjau Kegiatan Galian C dilokasi Kelurahan Balai Raja dan Desa Semunai di Kecamatan Pinggir saja, Namun di Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Talang Muandau serta seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkalis
Kemudian juga ditambahkan Ed Effendi bahwa Pemkab Bengkalis melakukan pengawasan dan Inventarisir seperti usaha-usaha baik itu pertambangan maupun lain nya oleh seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis, ini merupakan upaya untuk menegakan hukum dan aturan yang berlaku.
Kemudian ia juga meminta kepada pihak Perusahaan, diharapkannya, lebih menghargai Pemkab Bengkalis karena Negeri ini ada tuannya jangan karena pengurusan izin tidak ditingkat Kabupaten namun tidak ada menghargai Pemerintahan setempat.
"Kami juga meminta kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebelum memberikan Sub Kontraktor terkhusus Project Galian C Tanah Urug kepada Perusahaan agar lebih mengecek terlebih dahulu izin dan kelengkapan nya karena ini sangat berisiko seperti yang terjadi di Desa Semunai oleh PT BPS," tandasnya.#DISKOMINFOTIK.