RSUD Bengkalis Bebaskan Biaya Berobat

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
04-February-2010

BENGKALIS - Hasil dengar pendapat antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Retribusi Pelayanan RSUD, dengan dinas Kesehatan dan Rumah Sakit (RSUD), diperoleh kesimpulan awal, tentang kesepakatan pembebasan biaya bagi masyarakat yang berobat dengan standar kelas 3. Terkait dengan biaya dokter, tetap ada subsidinya (dianggarkan di dalam APBD, red). Tapi untuk biaya kamar, perawatan, obat dan lain sebagaimanya ditanggung oleh pemerintah.

Ketua Pansus Retribusi dan Pelayanan Rumah Sakit DPRD Bengkalis, H Azmi Rizali SIP, dihubungi, Rabu (3/2) kemarin mengatakan, dasar awal dari kesepakatan tersebut adalah, tidak semua masyarakat miskin memperoleh pelayanan program Jamkesmas. Karena jumlah masyarakat miskin yang mendapat bantuan program tersebut sangat terbatas.

"Hasil dengar pendapat tim pansus dengan pihak rumah sakit dan dinas Kesehatan, memang sudah sependapat untuk menggeratiskan biaya probatan kelas 3. Tinggal lagi, bagaimana menuangkan hasil kesepakatan tersebut dalam sebuah keputusan yang baik dan tepat,"kata Azmi.

Sejauh ini kata Azmi, memang masih ada komplain dari sebagian masyarakat terkait pelayanan kesehatan. Di antara mereka masih ada yang belum menikmati pelayanan kesehatan dengan baik.

"Kebijakan ini memang berlaku untuk warga Kabupaten Bengkalis. Artinya, siapa saja warga yang ingin mendapatkan pelayanan keehatan kelas 3 maka digratiskan," kata Azmi lagi.

Terkait dengan biaya dokter, kata Azmi, hal itu tetap ada subsidinya (dianggarkan di dalam APBD,red). Tapi untuk biaya kamar, peramatan, obat dan lain sebagaimanya ditanggung oleh pemerintah.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku untuk RSUD Bengkalis tapi juga RSUD di Mandau. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan ke Mandau dan Pinggir, guna menerima masukan dan aspirasi dari dua kecamatan tersebut. Seraya Azmi juga berharap program tersebut bisa berjalan di tahun 2010 ini. (auf)