BENGKALIS – Sempena penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2018, Bupati Amril Mukminin, Selasa, 18 Juni 2019, menyampaikan rincian realisasi urusan konkuren.
Urusan konkuren dimaksud meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar serta urusan pemerintahan pilihan.
Adapun urusan wajib pelayanan dasar meliputi urusan pendidikan, kesehatan,
perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Anggaran untuk urusan wajib wajib pelayanan dasar pada tahun 2018 Rp2.074.527.976.549,72,†jelas Bupati Amril Mukminin dalam sidang paripurna yang dihadiri 26 dari 45 anggota DPRD Bengkalis tersebut.
Sedangkan realisasinya, imbuhnya dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Abdul Kadir tersebut, sebesar Rp1.907.245.046.496,54 atau 79,39%.
Sedangkan untuk urusan wajib non pelayanan dasar, kata Bupati Amril Mukminin, alokasi anggarannya Rp285.655.823.103,00 dengan realiasi Rp252.856.078.828,73 atau 83,08%.
Adapun yang termasuk urusan wajib non pelayanan dasar ini adalah urusan tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
Kemudian, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan.
Sementara pelaksanaan urusan pemerintahan pilihan yang terdiri atas urusan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, perdagangan, perindustrian dan ketransmigrasian, katanya, alokasi anggarannya Rp78.602.855.989,00.
“Sedangkan terealisasi sebesar Rp70.394.930.072,00 atau 80,17%,†terang Bupati Amril Mukminin.
Sementara untuk urusan penunjang daerah yang meliputi urusan pengawasan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta urusan pendukung lainnya serta urusan kewilayahan, alokasi anggarannya Rp1.069.535.584.483,28.
“Adapun realisasi Rp920.422.399.241,00 atau 85,78%,†imbuhnya.
Untuk pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan umum, menurutnya, dialokasikan anggaran Rp8.915.559.866,00 dengan realisasi Rp8.116.403.902,00 atau 90,02%.
Mengenai penyelenggaraan tugas pembantuan, Bupati Amril Mukminin mengatakan, pada tahun 2018 Pemkan Bengkalis menerima tugas pembantuan dari Kementerian Sosial.
“Tugas pembantuan yang diterima dengan total anggaran Rp4.697.974.000,00 terealisasi 100%, serta realisasi fisik sebesar 100%,†kata Bupati Amril Mukminin pada sidang yang berlangsung dari pukul 12. 03 WIB dan berakhir pukul 12.40 WIB tersebut. ##DISKOMINFOTIK