Sanksi Tegas Menanti PNS

icon   Pada 26 September 2011 Bagikan ke :
22-August-2009

Kedapatan di Kedai Kopi
BENGKALIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada PNS, maupun tenaga honorer yang kedapatan berada di kedai kopi selama bulan puasa. Bukan hanya soal puasa tidaknya, tapi di saat jam kerja siapa saja dilarang berada di kedai kopi.

Kepala BKD H Hermizon, kepada sejumlah wartawan, Jumat (21/8) kemarin mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP, guna melakukan sidak di sejumlah kedai kopi dan rumah makan. 'Sesuai dengan yang disampaikan pak bupati, Minggu kemarin, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja PNS atau honorer yang berada di kedai kopi saat bulan puasa. Ini bukan hanya soal puasa tidaknya tapi menyangkut kedisiplinan pegawai di saat jam kerja,' kata Hermizon.

Ditambahkan Hermizon, mestinya PNS ataupun tenaga honorer bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah meperlihatkan hal-hal yang tidak benar. 'Tujuan kita semata-mata hanya untuk kedisiplinan dan menjaga nama baik Pegawai itu sendiri. Kalau memang ingin menikmati sarapan pagi sebaiknya di rumah, bulan dikedai kopi, sehingga melalaikan jam kerja dan memberikan kesan yang tidak baik bagi masyarakat,' katanya.

Pemberian sanksi tegas serta sidak tidak hanya dilakukan di ibukota kabupaten, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan seluruh camat untuk menggelar kegiatan serupa. 'Sidak dan sanksi yang akan kita kenakan ini tidak semata berlaku di ibukota Kabupaten saja, tapi juga seluruh kecamatan. Kalau mau tau apa sanksinya tengok saja nanti,' tegas Hermizon.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan laporan apabila melihat PNS atau tenaga honorer yang nongkrong di kedai kopi di saat bulan puasa ini. 'Silakan laporkan kepada kami, kami akan tindaklanjutinya,' katanya lagi.

Masih menurut Hermizon, selama bulan puasa berlangsung waktu atau jadwal masuk dan pulang kerja dikurangi dari hari-hari biasanya. Jam masuk kantor berubah menjadi pukul 08.00 WIB, sebelumnya 07.30 WIB. Sementara jam pulang kantor menjadi pukul 15.00 WIB dari sebelumnya pukul 16.00 WIB, kecuali pada hari Jumat, pulang kantor menjadi pukul 15.300 WIB. 'Kalau waktu istrirahat masih sama seperti hari-hari kerja biasa,' terangnya.(auf)

Dikutip dari dumaipos