BENGKALIS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Yustisi dan Non Yustisi bagi pelanggar Prokes Covid-19, Selasa 29 Juni 2021, di ruang rapat lantai II Kantor Satpol-PP Kabupaten Bengkalis.
Rapat tersebut dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Hengki Irawan didampingi Sekretaris Agusrizal.
Hengki mengatakan, Pelaksanaan kegiatan Yustisi ini dilakukan 8 kecamatan, Sementara untuk Non Yustisi akan dilakukan di 11 kecamatan. Giat Yustisi ini merupakan yang ke empat kalinya dilakukan, berikutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Pinggir pada hari Kamis 1 Juli 2021 mendatang.
"Kita berharap dengan adanya pelaksanaan giat penegakan hukum atau Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 ini, dapat menyadarkan atau memberi efek jera kepada masyarakat supaya betul-betul taat, patuh dan disiplin mengikuti prokes yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Satgas Covid-19," ujar Kasatpol-PP.
Lebih lanjut kata Hengki, bagi masyarakat yang melanggar prokes Covid-19 akan disidang ditempat dan dikenakan denda sebesar 100.000 rupiah atau hukuman sosial lainya.
"Harapan kita kegiatan Yustisi ini, sebagai upaya kita untuk menertibkan masyarakat kita agar terbiasa menerapkan 3 M, terutama memakai masker jika keluar rumah, selain itu juga kegiatan ini sebagai upaya kita memutus penyebaran kasus Covid-19,"ucapnya.
Pelakasanaan kegiatan Yustisi tersebut, melibatkan pihak TNI, Polri, Satpol-PP Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Turut ikut pada rapat tersebut, dari perwakilan Dandim 0303 Bengkalis, Polres Bengkalis, Kejaksaan Bengkalis Inspektorat, Dinas Kesehatan, BPKAD dan Diskominfotik Bengkalis.#DISKOMINFOTIK