Bengkalis – Sebanyak 34 orang Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Bengkalis menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). SK tersebut langsung diserahkan Bupati Bengkalis, H Syamsurizal saat pelaksanaan apel pagi halaman Kantor Bupati Bengkalis, Senin (23/3).
Ke-34 Sekdes yang menerima SK dan diangkat terhitung 1 Januari 2007 tersebut, merupakan bagian dari 65 Sekdes yang dinyatakan memenuhi segala persyaratan untuk diangkat menjadi PNS. Mereka merupakan para Sekdes di Kabupaten Bengkalis yang diangkat pada tahap pertama dari tiga tahap pengangkatan yang direncanakan.
Dikatakan Syamsurizal, sebenarnya jumlah Sekdes di daerah ini yang diusulkan diangkat menjadi PNS sebanyak 151 orang. Namun yang masuk dalam daftar normatif yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri hanya 105 orang. Sedangkan 46 orang lainnya persyaratannya tidak lengkap.
Kata Syamsurizal, untuk tahap pertama ini sebenarnya yang Sekdes yang diusulkan untuk diangkat berjumlah 57 orang. Namun hanya memenuhi persyaratan hanya 34. Sedangkan sisanya tidak memenuhi.
Sementara untuk tahap kedua sebanyak 35 orang dan yang memenuhi syarat hanya 25 orang. Sedangkan untuk tahap ketiga sebanyak 13 orang dan yang memenuhi syarat cuma 11 orang.
Mengenai penyebab 45 orang dari 105 orang Sekdes yang masuk data normatif tersebut tetapi tidak tidak dapat diangkat, kata Syamsurizal, dikarenakan mereka tidak lagi menjabat Sekdes waktu pemkberkasan. Atau, tidak lagi menjadi Sekdes pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 45/2007.
“Sesuai PP No 45/2007 tersebut, Sekdes yang berhak menjadi PNS adalah mereka yang diangkat sampai 15 Oktober 2004, masih bertugas hingga keluarnya PP No 45/2007, berusia maksimal 51 tahun terhitung 15 Oktober 2006 serta memiliki ijazah paling rendah sekolah dasar”, jelasnya.
Kepada para Sekdes yang menerima SK tersebut, Syamsurizal mengingatkan bahwa sebagai unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) memiliki peran yang sangat strategis.
“Karena, seorang Sekdes mempunyai tugas dan tanggungjawab yang dominan dalam melaksanakan pemerintahan di desa. Salah satu tugas Sekdes itu melakukan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan”, kata Syamsurizal didampingi Kepala Badan Kepegawaian, H Hermizon, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Yuhelmi.
Syamsurizal juga mengingatkan, dalam rangka mempercepat pembangunan di sebuah desa, pemerintahan desa memiliki peranan yang sangat penting. Untuk itu, setiap aparatur desa, termasuk Sekdes benar-benar bekerja secara optimal
“Untuk itu, sebagai pelayanan publik, seorang Sekdes harus dapat bekerja optimal dalam membantu Kepala Desa dalam menjalankan program pembangunan desa”, harap Syamsurizal, seraya mengatakan seorang Sekdes harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa.
Orang nomor satu di Negeri Junjungan ini juga mengingatkan Camat dan Kepala Desa, untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja sekdes. Pengawasan ini sangat diperlukan guna mempercepat pembangunan desa dan tercapai pemerataan pembangunan di semua desa dalam Kabupaten Bengkalis.
Kepada para PNS yang menerima SK itu, Syamsurizal juga mengingatkan agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu yang akan dilaksanakan 9 April mendatang. “Apabila ada Sekdes yang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik, akan diberhentikan dari PNS”, tegasnya.
Pada bagian lain, meskipun harus menjunjung tinggi sikap netral, kata Syamsurizal, PNS tetap harus berpartisipasi aktif untuk menyukseskan Pemilu tersebut. Begitu pula seorang Sekdes.
“Seorang PNS dan Sekdes harus dapat memberikan motivasi agar seluruh lapisan masyarakat yang memiliki hak pilih dapat mendatangi dan memberikan suaranya di tempat pemungutan suara pada Pemilu 9 April mendatang”, ajak Syamsurizal.
Sementara itu Hermizon mengatakan, dari 34 Sekdes yang menerima SK PNS tersebut, dua diantaranya perempuan. Yaitu Sekdes Desa Api-Api (Kecamatan Bukti Batu) dan Suhaili Sekdes Teluk Rhu (Rupat Utara). Sedangkan yang tertua Ishak (49) dari Desa Tanjung Peranap (Tebing Tinggi Barat). Sementara yang termuda T Jupri (28) dari Desa Sonde (Rangsang Barat).
(Sumber : Humas Kabupaten Bengkalis)