Sebanyak 36 JCH Bengkalis tak Lunasi BPIH

icon   Pada 16 April 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Sebanyak 36 jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Bengkalis menunda melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019. Sedangkan JCH yang sudah melunasi BPIH untuk gelombang pertama sebanyak 414 orang.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakanmenag) Bengkalis, Jumari, Senin 15 April 2019. Alasan JCH yang tidak melunasi BPIH karena, mutasi, wafat, sakit atau struk dan alasan lainnya.

 Sementara itu, JCH yang sudah melunasi BPIH sejauh ini sudah melakukan perekaman biometrik. """Alhamdulillah, untuk pelunasan gelombang pertama sebanyak 414 sudah melunasi BPIH. Seluruhnya sudah melakukan perekaman biometrik di Pekanbaru, belum lama ini," kata Jumari.

Secara rinci JCH yang melunasi, untuk Kecamatan Bengkalis sebanyak 102 orang, Bantan 80 orang, Bukit batu 19 orang, Siak Kecil 12 orang, Rupat 7 orang, Mandau sebanyak 184 orang dan Pinggir 10 orang.

Mengenai 36 JCH yang tidak melunasi sehingga batal untuk berangkat, diterangkan Jumari, karena beberapa alasan. Diantaranya, alasan mutasi ke kabupaten lain (Kepulauan Meranti) sebanyak 3 orang, batal karena wafat sebanyak 3 orang. Kemudian tunda pembayaran karena alasan sakit (struk) sebanyak 7 orang dan alasan lainnya sebanyak 23 orang.

"""Ada juga JCH yang sudah melunasi bahkan perekaman biometrik sebanyak 1 orang wafat, yakni JCH asal Kecamatan Pinggir. Ada lagi, 1 JCH yang sudah melunasi, namun tak merekam biometerik, karena alasan menunda keberangkatan agar bisa bergabung dengan isteri pada musim haji tahun mendatang," ungkap Jumari.

Selanjutnya, untuk pelunasan BPIH tahap kedua, dilaksasnakan Selasa 30 April hingga Rabu 10 Mei 2019. Diperikirakan jumlah JCH yang melunasi pada tahap kedua, sebanyak 38 JCH dengan rincian 21 JCH cadangan dan 17 JCH yang sudah pernah naik haji.

Pada pelunasan tahap kedua ini, selain 38 JCH yang bakal melunasi, juga akan ada tambahan yakni JCH lansia dan gabungan. Maksud dari gabungan tersebut, yakni penyatuan suami isteri serta orang tua lansia dan anak yang terpisah tahun keberangkatan.

Diungkapkan Jumari, usulan keberangkatan itu, baru bisa dilakukan minimal setelah dua tahun mendaftar dari jadwal keberangkatan suami/isteri maupun orang tua lansia. Khusus untuk lansia ini usia maksimal 75 tahun keatas, harus didampingi oleh anaknya. #DISKOMINFOTIK