Arahan Apel Gabungan Kemarin: Sekda Bengkalis H Bustami HY: “Segera Laporkan Harta Kekayaan Tahun 2018 melalui e-LHKPN”

icon   Pada 5 Maret 2019 Bagikan ke :

BENGKALIS – Salah satu kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah “melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.”

Supaya tak lupa, Sekretaris Daerah H Bustami HY mengingatkan agar seluruh penyelenggara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menyampaikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018.

Dikatakannya, rentang waktu penyampaikan LHKPN 2018 adalah Januaro-Maret 2019. Sedangkan batas akhir pelaporan LHKPN 2018 jatuh pada 31 Maret 2019.

“Sekarang sudah bulan Maret. Bagi yang belum dan agar tak terburu-buru, kami ingatkan agar segera melaporkannya, sehingga nantinya tidak perlu terburu-buru di akhir masa pelaporan itu,” ujar H Bustami.

H Bustami mengingatkan itu, kemarin, Senin, 4 Maret 2019. Yakni, ketika memberikan arahan saat menjadi pembina apel gabungan di halaman kantor Bupati Bengkalis yang pelaksanaannya dikoordinir Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.

“Segera laporkan . Melaporkan melaporkan LHKPN tidaklah sulit, karena tidak harus datang ke gedung KPK. Kapan dan dimanapun, sepanjang ada akses internet, proses pelaporan dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui proses e-LHKPN,” jelas H Bustami yang juga Plt Inspektur Kabupaten Bengkalis.

Juga Melalui Surat

Selain lisan, Sekda H Bustami juga sudah mengingatkan hal tersebut secara tertulis. Yaitu, melalui surat Nomor: 700/ITKAB-SET/II/2019/108.

Surat tertanggal 21 Februari 2019 itu, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis serta Direktur BUMD dan PDAM Kabupaten Bengkalis.

Surat tersebut terdiri dari 4 paragraf. Adapun isi paragraf pertama, “Menyusul surat kami Nomor: 700/ITKAB-SET/XII/2018/790, tanggal 20 Desember 2018 hal Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN.”

Kemudian dilanjutkan dengan, “dan surat a.n Pimpinan KPK Nomor: B/244/LHK.00/12/01/2019, hal Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2017, sehubungan telah terjadinya mutasi dan promosi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu date data yang telah disampaikan sebelumnya.”

Sedangkan paragraf kedua, berbunyi, “Sehubungan hal tersebut dengan ini kami minta Saudara memerintahkan para Wajib LHKPN untuk menyampaikan isian LHKPN dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017.”

Setelah tanda baca koma, alinea kedua tersebut dilanjutkan dengan kalimat, “untuk saat ini ditegaskan bahwa penyampaian LHKPN hanya menggunakan sarana elektronik yaitu melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat wwwd.elhkpn.kpk.go.id dan tidak diperkenankan menggunakan format excel sebagaiamana termuat dalam ketentuan sebelumnya.”

Sementara isi paragraph ketiga adalah, “Apabila ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan dapat menghubungi Saudara Titin Hartati, SE HP. 08127695554 dan Saudara Irwan, S.AP HP 081276645420 selaku Admin Unit Kerja di Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkalis.”

“Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian kalimat penutup dalam surat yang ditandatangani Sekda H Bustami atas nama Bupati Bengkalis tersebut. #DISKOMINFOTIK