BENGKALIS – Salah satu kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme adalah “melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.â€
Supaya tak lupa, Sekretaris Daerah H Bustami HY mengingatkan agar seluruh penyelenggara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menyampaikan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018.
Dikatakannya, rentang waktu penyampaikan LHKPN 2018 adalah Januaro-Maret 2019. Sedangkan batas akhir pelaporan LHKPN 2018 jatuh pada 31 Maret 2019.
“Sekarang sudah bulan Maret. Bagi yang belum dan agar tak terburu-buru, kami ingatkan agar segera melaporkannya, sehingga nantinya tidak perlu terburu-buru di akhir masa pelaporan itu,†ujar H Bustami.
H Bustami mengingatkan itu, kemarin, Senin, 4 Maret 2019. Yakni, ketika memberikan arahan saat menjadi pembina apel gabungan di halaman kantor Bupati Bengkalis yang pelaksanaannya dikoordinir Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga.
“Segera laporkan . Melaporkan melaporkan LHKPN tidaklah sulit, karena tidak harus datang ke gedung KPK. Kapan dan dimanapun, sepanjang ada akses internet, proses pelaporan dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui proses e-LHKPN,†jelas H Bustami yang juga Plt Inspektur Kabupaten Bengkalis.
Juga Melalui Surat
Selain lisan, Sekda H Bustami juga sudah mengingatkan hal tersebut secara tertulis. Yaitu, melalui surat Nomor: 700/ITKAB-SET/II/2019/108.
Surat tertanggal 21 Februari 2019 itu, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis serta Direktur BUMD dan PDAM Kabupaten Bengkalis.
Surat tersebut terdiri dari 4 paragraf. Adapun isi paragraf pertama, “Menyusul surat kami Nomor: 700/ITKAB-SET/XII/2018/790, tanggal 20 Desember 2018 hal Tindak Lanjut Penyampaian LHKPN.â€
Kemudian dilanjutkan dengan, “dan surat a.n Pimpinan KPK Nomor: B/244/LHK.00/12/01/2019, hal Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2017, sehubungan telah terjadinya mutasi dan promosi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis perlu date data yang telah disampaikan sebelumnya.â€
Sedangkan paragraf kedua, berbunyi, “Sehubungan hal tersebut dengan ini kami minta Saudara memerintahkan para Wajib LHKPN untuk menyampaikan isian LHKPN dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2017.â€
Setelah tanda baca koma, alinea kedua tersebut dilanjutkan dengan kalimat, “untuk saat ini ditegaskan bahwa penyampaian LHKPN hanya menggunakan sarana elektronik yaitu melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat wwwd.elhkpn.kpk.go.id dan tidak diperkenankan menggunakan format excel sebagaiamana termuat dalam ketentuan sebelumnya.â€
Sementara isi paragraph ketiga adalah, “Apabila ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan dapat menghubungi Saudara Titin Hartati, SE HP. 08127695554 dan Saudara Irwan, S.AP HP 081276645420 selaku Admin Unit Kerja di Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkalis.â€
“Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,†demikian kalimat penutup dalam surat yang ditandatangani Sekda H Bustami atas nama Bupati Bengkalis tersebut. #DISKOMINFOTIK