DEPOK – Sekretaris Daerah H Bustami HY berharap, ke depan seluruh penandatanganan administrasi perkantoran oleh Kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkab Bengkalis menggunakan digital signature (tanda tangan digital) atau tanda tangan elektronik.
Tentunya dan untuk keamanan, digital signature dimaksudkannya itu adalah tanda tangan elektronik yang sudah tersertifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai institusi yang dapat memberikan layanan sertifikat digital untuk instansi pemerintah.
Harapan itu disampaikan H Bustami usai menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BSeR dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis di ruang B.101 Gedung B Pusdiklat BSSN, jalan Raya Muchtar Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis, 29 Agustus 2019.
Penandatanganan PKS tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Pemkab Bengkalis itu dilakukan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadis Kominfotik) Johansyah Syafri.
Pada penandatangan PKS itu, Kadis Kominfotik dalam jabatannya, bertindak untuk dan atas nama Pemkab Bengkalis. Sedangkan dari BSeR BSSN langsung Kepala BSeR Renaldy.
Kata H Bustami, melalui PKS dengan BSrE itu, pada tahap pertama penggunaan digital signature di pemkab Bengkalis memang akan dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) untuk pelayanan perizinan dan non perizinan.
“Ke depan, penggunaan digital signature juga dapat diterapkan PD lainnya dalam kegiatan administrasi perkantoran. Kita akan dorongan hal ini”, jelas H Bustami.
Sebab, katanya, dengan digital signature, dimanapun Kepala PD berada, pelayanan administrasi perkantoran baik untuk ke dalam maupun keluar yang memerlukan tandatangannya tidak akan terganggu.
Terkait harapannya itu, H Bustami meminta masing-masing PD dapat berkoordinasi dengan Bidang Statistik dan Persandan Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.
Di bagian lain, setelah PKS ini diimplementasikan di DPMPSP, H Bustami memberikan signal jika penggunaan tanda tangan digital tersebut akan diterapkan untuk pelayanan administrasi perkantoran di Sekretariat Daerah Bengkalis.
Peran Setifikat Elektronik
Ketika memberikan sambutan pada kegiatan Penandatanganan PKS tersebut, Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak menjelaskan, dalam rangka menyelenggarakan e-government yang aman diperlukan suatu layanan yang mampu memberikan jaminan keamanan, kerahasiaan, autentifikasi data integritas serta anti penyangkalan.
Di sinilah, kata Syahrul Mubarak, sertifikat elektronik berperan sebagai elemen pendukung dalam pemenuhan layanan keamanan penyelenggaraan e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Keberadaan Setifikat Elektronik diharapkan dapat menjadi sarana dalam penyediaan data yang akurat demi meningkatkan sebagai pengguna layanan,” ujarnya seraya mengatakan digital signature memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.
Kepada seluruh Pemerintah Daerah yang hari menandatangani PKS dengan BSrE, Syahrul Mubarak berharap, melalui penandatanganan PKS tersebut agar mengimplementasikan Setifikat Elektronik dengan penuh komitmen dan langkah konkrit.
“Sesuai ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak, sehingga pengamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik”, harapnya.
Selain Pemkab Bengkalis, ada 8 Pemerintah Daerah lainnya yang hari ini menandatangani PKS dengan BSrE BSSN. Yakni, Pemkab Trenggalek (Jawa Timur), Tanah Laut, Garut (Jawa Barat), dan Lima Puluh Kota (Sumatera Barat).
Kemudian, dan Pemkab Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah), Kota Prabumulih (Sumatera Selatan), Pemko Semarang (Jawa Tengah) dan Pemko Kupang (Nusa Tenggara Timur). #DISKOMINFOTIK#