Dengan Memperhatikan Prokes Secara Ketat Sekda Bengkalis Putuskan Sholat Id dan Kegiatan Ibadah Kurban Diperbolehkan

icon   Pada 8 Juli 2021 Bagikan ke :

BENGKALIS - Mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis  H. Bustami HY memutuskan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah dan pelaksanaan ibadah kurban tahun ini diperbolehkan.

Dengan mempedomankan petunjuk serta memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan disertai dengan zona hijau dan kuning di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Demikian hal itu disampaikan Sekda Bengkalis H. Bustami HY saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha, Kamis 8 Juli 2021, bertempat di ruang Hang Jebat Kantor Bupati Bengkalis.

Keputusan tersebut telah disepakati bersama, terutama dari pihak Kemenag Bengkalis, MUI Bengkalis, BPBD Bengkalis, Dinas Kesehatan, LAM-R Bengkalis, Masjid Istiqomah, Kabag Kesra, Kodim 0303 dan Polres Bengkalis.

Kesepatan tersebut menyatakan sikap bahwa wajib bagi rumah ibadah yang ingin melaksanakan sholat Id dan Ibadah Kurban memperhatikan prokes sangat ketat.

"Mari kita berdoa jangan sampai daerah kita menjadi PPKM darut seperti Jawa dan Bali, jadi sekali kami mengajak kepada kita semua untuk berdoa supaya daerah kita tetap berada di zona hijau sehingga rangkaian ibadah Idul Adha bisa dilaksanakan baik," kata Sekda.

Lanjutnya lagi, jika masyarakat ingin beraktifitas seperti dahulu kala maka mari sama-sama menjaga protokol kesehatan secara ketat, karena inilah salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kita juga berharap dan berpesan kepada seluruh pengurus masjid yang ada di Kabupaten Bengkalis agar memperhatikan kembali protokol kesehatan ditempat rumah ibadahnya.masing-masing,"pesannnya.

Ikut dalam rapat tersebut, Plt. Asisten I Bengkalis, Kapolres Bengkalis, perwakilan Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAM-R Bengkalis, MUI, dan tamu undangan lainnya.#DISKOMINFOTIK