Sekda Burhanuddin Buka Sosialisasi Bimtek Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

icon   Pada 24 September 2014 Bagikan ke :
BENGKALIS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H Burhanuddin membuka secara resmi Bimtek Sosialisasi Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi kabupaten Bengkalis Senin (22/9/14).

Acara sosialisasi tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bappeda Bengkalis, Jalan Antara/Pertanian. Sedangkan narasumber didatangkan oleh Pemkab Bengkalis yaitu dari badan pertimbangan kepegawaian (Bapek) Jakarta.

Dalam kata sambutan Sekda Bengkalis menyampaikan, sebuah keharusan bagi seorang PNS untuk mengedepankan disiplin dalam melaksanakan tugas. Karena tanpa disiplin maka tidak bisa menghasilkan sebuah pekerjaan yang maksimal. Terlebih di era Reformasi, tuntutan dan harapan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintahan sangatlah besar.

"Masalah disiplin merupakan salah satu kunci utama dalam  untuk mewujudkan pns yang handal dan  profesional menuju kepemerintahan yang baik (good governance). Selama ini, sebagian masyarakat memandang pns sebagai sosok yang tidak disiplin, seperti imej pns berada di warung kopi atau jalan-jalan pada saat jam kerja. Masuk kerja terlambat dan pulang lebih cepat maupun urusan dengan pns yang selalu berbelit-belit dan kurang transparan dalam memberikan pelayanan," kata Sekda Burhanuddin.

Diterangkan Sekda lagi, Image Negatif itu hendaknya harus kita hilangkan, karena masih banyak PNs yang memiliki disiplin tinggi, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat penuh ikhlas tanpa pamrih.

"Untuk itu, citra negatif PNS di mata masyarakat harus kita ubah. Perubahan tersebut akan secara otomatis terjadi apabila masyarakat sudah tidak menemukan lagi PNs yang melakukan perbuatan-perbuatan indisipliner," katanya.

Semetara, sekda juga menegaskan dan meminta kepada pimpinan SKPD di lingkungan aparatur Pemerintahan kabupaten Bengkalis untuk lebih meningkatkan disiplin Internal di lingkungan kerja masing-masing dengan memberi contoh, mengajak dan menerapkan aturan dan mengawasi serta melakukan tindakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kepala SKPD harus mampu bertindak tegas terhadap bawahan yang melanggar aturan sehingga nantinya tidak menanggung akibat dari ketindak disiplinan bawahannya. Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) ditegaskan bahwa jika PNS melanggar aturan maka akan diberikan sanksi tegas," ungkapnya. (d'ari)/RiauGreen