Sekda Bustami HY Jabat Plh. Bupati Bengkalis

icon   Pada 13 Maret 2020 Bagikan ke :

BENGKALIS, PROKOPIM - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj. Umi Kalsum membenarkan informasi bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sehari-Hari (Plh) Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis.

Penunjukan Sekda Bustami menjadi Plh. Bupati Bengkalis berdasarkan surat Gubernur Riau H Syamsuar No: 130/PEM-OTDA/615, Tanggal 11 Maret 2020, Hal: Pelaksana Tugas Sehari-Hari Kepala Daerah.

Surat Gubernur Riau tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dengan berisikan dua point penting.

Pertama, Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 Ayat 6 ditegaskan bahwa apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.

Kedua, Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 131 Ayat 4 ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah Melaksanakan Tugas Sehari-Hari Kepala Daerah.

"Dengan berdasarkan surat Gubernur Riau tersebut dan demi kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, maka Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan Tugas Sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)", jelas Hj. Umi Kalsum.