BENGKALIS, PROKOPIM – Sekertaris Daerah (Sekda) H Bustami HY mengikuti Rapat Koordinasi Kepala Daerah Memberikan Penghasilan Tambahan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Mendagri melalui video conference bertempat di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) Bengkalis, Kamis (19 /11/2020).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardiyan menyampaikan yang pertama mengenai tambahan pengahasilan pegawai (TPP) baik di lingkup Setda ,SKPD Inspektorat dan SKPD lainnya.
“Seperti respon yang kami terima dari beberapa Setda, pada kesempatan ini kami akan meluruskan hal-hal yang menjadi kesimpang siuran pada pemerintah daerah menyangkut besarnya persen. seperti yang pernah kami gambarkan bahwa TPP Sekda lebih tinggi dari yang lainnya".
Selanjutnya Ardiyan mengatakan Insentif berbasis pada PP 69 dan TPP tetap berbasi pada PP 58 pasal 58 ayat 12 tahun 2019 harus diperhatikan terhadap keteria pada saat pemerintah daerah menentukan tentang TPP jangan sampai paketnya di duplikasi antara insentif dengan TPP itu yang harus kita hindari.
Kami berharap menyangkut penetapan APBD harus tepat waktu, konsentrasi kita di FKUB , lalu bagaimana kebijakan pengangaran 2021, pemberian hibah kepada lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan, pelaksanaan pilkada, sosialisasi APBD bisa menjadi atensi kita semua nya.
Tampak hadir pada acara tersebut, Kepala bagian Hukum Maryansyah Oemar, sekretaris Bappeda Rinto dan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Arlys Suhatman.